• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 20 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Harus Mengganti?

by Dini Koswarini
6 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
A A
0
wanita perempuan tidak memakai jilbab, Pahala Wanita Shalat di Rumah, Manfaat Shalat untuk Perempuan, Hukum Wanita Shalat Id, Shalat Dhuhur Muslimah di Hari Jumat, Hukum Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram

Foto: Islam; The Religion of Peace

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Jika Shalat belum dikerjakan namun terlanjur haid apakah harus menggantinya nanti ketika setelah suci atau membiarkannya?

Jawab: Sebagaimana dijelaskan Ustadz Ahmad Syarwat LC dalam laman rumah fiqih, ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, seorang wanita yang ketika masuk waktu shalat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu shalat dia mendapatkan darah haidh, padahal belum sempat shalat, maka kewajiban shalatnya gugur. Dan untuk itu tidak perlu diqadha’ bila nanti telah suci.

BACA JUGA: Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jum’at?

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Sebaliknya dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, kewajiban shalatnya tidak gugur. Sehingga bila nanti sudah selesai dari masa haidh, wajib mengganti shalatnya dengan qadha’.

Syaratnya sederhana, darah haidh itu keluar setelah beberapa saat masuk waktu, sekira durasi untuk dapat berwudhu dan mengerjakan shalat. Tetapi kalau begitu masuk waktu shalat, langsung dapat haidh, jaraknya tidak cukup untuk sekedar berwudhu dan mengerjakan shalat, maka kewajiban shalatnya pun gugur.

Kalau yang ditanyakan mana pendapat yang lebih kuat, tentu masing-masing mazhab akan saling mengklaim bahwa pendapat mereka lah yang paling kuat. Jadi buat kita, yang penting bukan memilih yang paling kuat, tetapi memilih yang paling ‘aman’.

Urusan mengerjakan shalat fardhu bukan urusan main-main. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, selain berdosa besar, juga dipastikan akan masuk neraka. Oleh karena itu, kalau ada dua pendapat yang berbeda, yang satu mengharuskan kita mengganti shalat, dan satunya lagi tidak mengharuskan, logika kita tentu akan langsung bisa mengambil kesimpulan, yaitu kita akan pilih yang mengharuskan kita mengganti.

BACA JUGA: Benarkah Wanita Haid Dilarang Mandi Keramas dan Memotong Kuku?

Kenapa harus menggantinya? Mari kita buat pengandaian. Seandainya nanti di akhirat ternyata yang benar tidak harus menganti sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah, sementara kita sudah terlanjur mengganti, tentu tidak ada risiko apa-apa. Malah kita akan dapat untung, karena kita dapat pahala shalat sunnah.

Sebaliknya, kalau yang benar ternyata kita harus mengganti shalat, padahal kita tidak menggantinya, maka celaka dua belas buat kita. Badan kita akan dibakar api neraka Saqar karena meninggalkan shalat fardhu. Betapa ruginya kita kalau sampai hal itu terjadi.

Maka pilihan yang paling logis adalah memilih yang risikonya paling kecil, atau yang sama sekali tidak ada risikonya. []

Sumber: Rumahfiqih

Tags: kafarahShalatWanita Haid
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seorang Muslim Harus Miliki 5 Sifat Kejujuran Ini

Next Post

Nasihat Ustadz Adi Hidayat: Bersainglah dengan Para Pendosa dalam …

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.