• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

3 Hal yang Harus Dipertimbangkan agar Terapi Pijat Tetap sesuai Syariat

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
terapi pijat

Ilustrasi. Foto: Starbiz

0
BAGIKAN

SAHABAT Islampos, di tengah masyarakat banyak berdiri panti pijat ataupun layanan terapi pijat. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?

Seperti diketahui, pijat adalah suatu upaya yang dilakukan manusia untuk mengembalikan kesehatan tubuh atau meningkatkan kesegaran jasmani dengan cara memijat seluruh  atau bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh seseorang. Tujuan tersebut dapat tercapai jika pemijat harus memiliki keahlian, baik diperoleh dari keturunan, bakat, maupun dengan menempuh pendidikan atau latihan. Biasanya orang tersebut disebut terapis.

Ada pula istilah panti pijat, yakni tempat yang menyediakan layanan terapi pijat oleh terapis yang kompeten. Pada 19 Juli 1982, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pada dasarnya, panti pijat adalah suatu sarana/tempat untuk pengobatan. Karena itu, hukumnya mubah. Hanya, MUI memberi pengecualian jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan syariat, maka hukumnya menjadi haram.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Seorang Lelaki yang Suka ke Tukang Pijat Wanita?

MUI DKI Jakarta mempertajam fatwa MUI pusat lewat fatwa tertanggal 12 Agustus 2000. Pijat merupakan upaya manusia untuk meningkatkan dan mengembalikan kesegaran jasmani, diperbolehkan oleh ajaran Islam. Menjadi suatu hal yang wajar jika pelaksanaan pijat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama.

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

Senada dengan itu, Sheikh Abdel-Khaliq Hasan Ash-Shareef, seorang ulama Azharite terkemuka, menyatakan:

Dalam pandangan Islam, tidak ada salahnya melakukan terapi pijat untuk melemaskan otot-otot. Namun, ada tiga hal yang perlu diperhatikan atau dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan terapi pijat. Hal ini agar praktik terapi pijat tersebut tidak melanggar syariat.

Berikut tiga hal yang harus dipertimbangkan terkait terapi pijat:

Aurat

Aurat harus tetap terlindungi selama pijat badan.

Jenis kelamin terapis

Pijat sebaiknya dilakukan oleh terapis yang berjenis kelamin sama, yaitu seorang wanita untuk seorang wanita dan oleh seorang pria untuk seorang pria. Dalam semua kasus, terapi pijat harus dilakukan di tempat yang terisolasi, jauh dari orang-orang.

Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu ‘Abbas RA. sebagai berikut:

“Janganlah sekali-kali seseorang lelaki berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita (lain yang tidak mempunyai hubungan mahram), kecuali jika dibarengi mahramnya.”

BACA JUGA: Kekuatan Sentuhan dalam Pijat Bayi

Mufti Ebrahim Desai, a senior lecturer in hadith in Darul Uloom Numaniyyah in South Africa, menambahkan sebagai berikut:

Terapi pijat langsung dengan kontak kulit yang dilakukan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama hanya diperbolehkan di area yang tidak dibatasi dan tidak dianggap sebagai  aurat.

Dalam kasus laki-laki, area antara pusar dan lutut bersifat pribadi. Dibolehkan bagi laki-laki untuk memijat laki-laki dengan mengoleskan minyak pada bahu dan punggungnya sejajar dengan daerah pusar.

Terapis bisa dipercaya

Orang yang melakukannya harus dapat dipercaya bahwa dia tidak menggambarkan ciri-ciri tubuh pasien kepada orang lain apakah mereka laki-laki atau perempuan. []

SUMBER: REPUBLIKA | ABOUT ISLAM

Tags: hukum terapi oijatpandangan Islampijat badanterapi pijat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Mualaf, dari Penjaga Bar Jadi Penjahit Hijab

Next Post

Ngeri, Inilah Dampak Penebangan Liar terhadap Lingkungan!

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 terapi pijat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.