• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Tak Punya Uang Tapi Ingin Menikah? Ini 5 Solusinya dalam Islam

by Yudi
2 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
menikah, nikah, beriman, dunia, lelaki, masalah, hablum minallah, musli, dendam, kesabaran, taubat, bershalawat, ridho

Foto: Pexels

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

MENIKAH adalah salah satu sunnah rasulullah SAW yang harus diikuti umatnya. Tentu menikah adalah perkara yang ingin dilakukan oleh semua orang, khususnya seorang muslim.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikah namun terkendala dengan biaya. Pasalnya, di kondisi serba kapitalis saat ini banyak orang yang menilai dari segi materinya saja. Berkaitan dengan hal di atas, bagaimanakah islam memberikan solusinya?

Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama,” (HR Bukhari, no. 38).

BACA JUGA: Bagaimanakah Resepsi Pernikahan yang Islami Itu?

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut :

Pertama, Islam menetapkan kemiskinan bukan penghalang (mani’) bagi orang miskin untuk menikah. Menikah hukumnya boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada mereka, Allah SWT berfirman : “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 32).

Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini bahwa,”Kemiskinan mereka tidaklah mencegah mereka untuk dinikahkan.” (Tafsir Ath-Thabari, 19/166).

Kedua, Islam menganjurkan agar mahar seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,”Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no. 2692).

Mahar boleh berbentuk benda (‘ain), atau dalam bentuk jasa (manfaat). Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin yang akan menikah,”Carilah [mahar] walau hanya cincin besi.” Namun lelaki itu tak mendapatkannya. Lalu Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya hafalan Al-Qur`an?” Lelaki itu menjawab,”Ya, surat ini dan surat itu.” Lalu Nabi SAW menikahkan lelaki itu dengan mahar berupa hafalan surat yang dia miliki. (HR Malik no. 968, Bukhari no. 4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).

Ketiga, Islam membolehkan berutang (istiqradh) untuk mengatasi persoalan ini. Berutang hukumnya jaiz (boleh), karena Nabi SAW juga pernah berutang (istiqradh) kepada orang lain. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 259).

Keempat, Islam juga membolehkan akad dhoman (jaminan), yaitu akad yang dilakukan seseorang untuk menggabungkan tanggungan pihak lain kepada tanggungan orang itu. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, h. 213).

Kalau ada orang lain yang menjamin pembayaran mahar untuk isteri Anda, ini dinamakan akad dhoman, dan ini boleh menurut syara’. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 185).

Kelima, Islam memberikan solusi berupa puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah). (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’I fi Al-Islam, h. 97).

BACA JUGA: Apa Hukum Menikah di Bulan Muharram? Benarkah Tidak Boleh?

Hal ini sebagaimana Firman Allah  : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 33).

Juga sabda Nabi SAW, ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah sanggup menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu perisai baginya.” (HR Bukhari no. 4677, Muslim no. 2485).

Inilah sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan akan dapat mengurangi beban biaya nikah. Yang kami cermati, kadang seseorang memperberat dirinya dengan sesuatu yang di luar kemampuannya, padahal itu tidak diwajibkan syara’. Misalnya walimahan, padahal walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula memberikan srah-srahan (hadiah) kepada calon isteri, hukumnya mubah, tidak wajib. Wallahu a’lam. []

Referensi : Muhammad Shiddiq Al Jawi, dalam konsultasi-islam.com

Tags: MenikahNikah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Penjelasan Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah, dan Tauhid Asma wa Sifat

Next Post

Hubungan Anak Laki-laki dengan Orang Tuanya Setelah Menikah dalam Islam

Yudi

Yudi

Related Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.