• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Suami Menjauhi Istri di Tempat Tidur selama 5 Bulan, Apa Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Larangan Islam dalam Hubungan Suami Istri, jima,Jima, jima

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana hukumnya jika suami menjauhi istrinya dari tempat tidur selama lima bulan berturut-turut ?

JAWAB:

Pertama:

Tidak dibolehkan bagi suami memisahkan istrinya dari tempat tidur selama waktu tersebut. Kecuali jika istri melakukan pembangkangan, atau melakukan kemaksiatan kepada suaminya dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, maka pada saat itu dibolehkan memisahkannya dari tempat tidur sampai dia bertaubat, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

سورة النساء: 34

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An Nisaa: 34)

Apabila cara semacam ini tidak berhasil dilakukan oleh suami untuk mengobati pembangkangan istrinya, maka dia boleh memilih mediator yang bijaksana dari kalangan keluarganya, dan istri pun memilih mediator yang bijak dari keluarganya, agar keduanya bisa menyelesaikan masalah, dan memberikan putusan yang bijaksana dalam masalah tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

BACA JUGA: Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

سورة النساء: 35

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An Nisaa: 35)

Adapun jika tidak disertai pembangkangan, maka memisahkan istri semacam ini tidak dihalalkan karena dua hal:

Pertama: Wajib atas suami menjaga kehormatan istrinya, dan agar memenuhi kebutuhan biologisnya selama dia membutuhkannya dan sebatas kemampuannya sebagai suami.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah ditanya tentang suami yang bersabar atas istrinya selama sebulan atau dua bulan tidak berhubungan biologis dengannya, apakah dia berdosa ataukah tidak? dan apakah suami bisa dituntut karena hal tersebut?

Beliau menjawab, “Wajib atas suami memenuhi hajat biologis istrinya secara baik. Hal itu merupakan hak istri paling mendesak yang harus dipenuhi oleh suami. Bahkan lebih utama dari memberinya asupan makanan. Hubungan biologis hukumnya wajib. Ada yang mengatakan bahwa hal itu wajib dilakukan setiap empat bulan sekali. Yang lain lagi mengatakan, sesuai kebutuhan istri untuk itu dan sejauh kemampuan suami untuk melayaninya. Sebagaimana halnya memberi asupan makanan yaitu seberapa banyak kebutuhan istri dan sejauh kemampuan suami untuk memenuhinya. Pendapat terakhir ini pendapat yang paling benar dari dua pendapat sebelumnya.” (Majmu al Fatawa, 32/271).

BACA JUGA: Setelah Berhubungan Suami Istri, Tidak Langsung Mandi Junub, Bagaimana?

Kedua: Suami yang enggan memenuhi hajat biologis istrinya –yang tidak durhaka– selama empat bulan, sikapnya dapat diadukan kepengadilan agama. Lalu dia akan diperintahkan untuk menggauli istrinya atau menceraikannya. Jika dia enggan menceraikannya maka hakimlah yang akan menceraikannya.

Ulama Al-Lajnah Ad Daaimah berpendapat, “Masalah menjauhi istrinya dari tempat tidur lebih dari tiga bulan dilakukan karena pembangkangan istri, yaitu karena kemaksiatan kepada suaminya terhadap apa yang mestinya ia tunaikan dari hak-hak suami-istri. Dan istri tetap membangkang setelah diberikan arahan dan ancaman akan siksa Allah Ta’ala, dan memperingatkannya terhadap kewajibannya dan hak-hak suaminya. Maka bagi suami diperkenankan menjauhinya dari tempat tidurnya sekehendaknya untuk mendidiknya sehingga dia bersedia menunaikan hak-hak suaminya dengan penuh ridha darinya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah menjauhi istri-istri beliau dan tidak masuk ke rumah mereka selama sebulan. Adapun ungkapan ‘Sesungguhnya tidak halal bagi seorang suami menjauhi atau tidak menghiraukan istrinya selama lebih dari tiga hari’, bersumber dari riwayat shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari Anas bin Malik Radliyallahu Anhu sesungguhnya dia berkata :

ولا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام

أخرجه الإمام البخاري ومسلم في صحيحيهما ، وأحمد في مسنده

“Dan tidak halal bagi seorang muslim tidak bertegur sapa dengan saudara muslim yang lain selama lebih dari tiga hari.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahihnya, dan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya)

Adapun jika seorang suami menjauhi tempat tidur istrinya melebihi empat bulan dengan tujuan menyakitinya padahal sang istri tersebut tidak lalai dalam melayani suaminya dan memenuhi hak-haknya, maka sesungguhnya hal itu seperti orang yang melontarkan ila’ kepada istrinya meskipun suami tidak mengutarakannya dalam bentuk sumpah, maka hal itu disamakan dengan masa tenggang ila. Maka apabila empat bulan telah berlalu dan suami belum merujuk kepada istrinya dan menjimaknnya padahal dia mampu dan saat itu istri tidak sedang berhalangan seperti sedang Haid maupun Nifas; maka sesungguhnya dia diperintahkan untuk menceraikan istrinya.

Adapun apabila dia enggan merujuk istrinya, dan enggan pula untuk menceraikannya, maka hakimlah yang menceraikannya, atau memisahkan sang istri dari suaminya jika memang istri menghendaki yang demikian. Dan hanya Allah-lah yang memberikan Taufiq, dan Shalawat serta Salam Allah senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.”

BACA JUGA: Berapa Lama Batas Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya?

As Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, As Syaikh Abdul Aziz Aalu As Syaikh, As Syaikh Shalih Al Fauzan, As Syaikh Bakar Abu Zaid. Dari kitab.“ (Fatawa Al-Lajnah Ad Daaimah, 20/261-263 )

Kedua:

Apabila suami sedang bepergian atau musafir, sedang istri tidak meridhai kepergiannya selama lebih dari enam bulan, maka hendaknya perkaranya diadukan ke pengadilan agama agar pihak pengadilan kirim surat perintah kepada suaminya dan mewajibkannya untuk kembali pulang. Jika dia enggan kembali pulang maka hakim berhak memberikan putusan terkait perkara tersebut, apakah sebaiknya dijatuhkan talak ataukah di fasakh (pernikahan dibatalkan) antara keduanya.

Safar sang suami dapat karena uzur, seperti kebutuhannya akan harta benda atau pekerjaan karena dia tidak mendapatkan pekerjaan di negaranya, atau karena tidak ada uzur sama sekali. Akan tetapi perbedaan antara kondisi udzur dan sedang tidak ada uzur adalah bahwa suami yang sedang dalam kondisi uzur tidak wajib baginya untuk kembali, dan tidak berdosa jika tidak kembali pulang.

Adapun pada saat tidak ada udzur maka wajib bagi suami untuk pulang, dan dia berdosa apabila tidak kembali pulang. Dalam dua kondisi tersebut istri berhak menuntut cerai karena dia mengalami penderitan yang terjadi pada dirinya. Hal ini telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal no. 102311.

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: hubungan badanhubungan suami istrijimasuami istri
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Membaca Surat yang Sama dalam Satu Kali Shalat?

Next Post

Kelapa Muda Campur Garam, Resep Khusus Bupati Aceh Barat Sembuh dari Covid-19

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.