• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Soal Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Ini Kata Dewas dan Pimpinan

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
KPK, pungli, politik uang, korupsi, tppu

Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

0
BAGIKAN

PIMPINAN KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) memiliki pendapat berbeda mengenai laporan dugaan jaksa KPK memeras seorang saksi. Pimpinan KPK mengaku belum menerima laporan, sedangkan Dewas mengatakan sudah mengirim laporan dugaan pemerasan itu ke KPK.

Dugaan Pemerasan

KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

“Benar, aduan itu ada dari Dewas,” ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa KPK itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA: Dewan Pengawas Benarkan Aduan soal Jaksa KPK Peras Saksi Sebesar Rp 3 M

“Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti,” kata sumber itu.

Berkaitan dengan itu, detikcom juga sudah mengontak langsung jaksa KPK yang dimaksud tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.

Kata Dewas KPK

Terkait laporan dugaan pemerasan itu, Dewas KPK membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).

Albertina mengungkapkan aduan itu kini sudah diselidiki. Dia meminta wartawan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke humas KPK.

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN,” ujarnya.

“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” lanjutnya.

Kata Pimpinan KPK

Berbeda dengan Albertina, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya. Dia mengaku dalam posisi menunggu.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu,” kata Ghufron di kantornya, Kamis (28/3).

Ada pula kabar tentang jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. Perihal ini Ghufron akan mengecek ke bagian SDM.

“Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM,” kata Ghufron.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut. KPK juga akan melakukan proses secara menyeluruh.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3).

BACA JUGA: NasDem Disebut Sudah Kembalikan Rp 800 Juta dari SYL, Ini Kata KPK

Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.

“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” ucapnya.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut,” imbuh Ali. []

SUMBER: DETIK

Tags: jaksa kpkKPK
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahas Cara Golkar Baca Situasi Politik, Airlangga Kutip Surat Al-Alaq

Next Post

Di Depan Airlangga, Prabowo: Kita Adalah Timnya Jokowi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 jaksa kpk

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.