• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Shalat Ghaib, Bagaimana Syariatnya?

by Eneng Susanti
8 tahun ago
in Tsaqofah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Shalat ghaib untuk korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Foto: Suara

Shalat ghaib untuk korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Foto: Suara

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KECELAKAAN pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10/2018) diduga menewaskan seluruh penumpang dan kru. Hingga kini, pencarian dan evakuasi korban masih berlangsung.

Masyarakat turut merasakan kesedihan atas musibah ini. Shalat ghaib pun digelar di berbagai tempat.

Bagaimana pandangan Islam terkait shalat ghaib bagi jenazah yang belum ditemukan jasadnya?

Para ulama punya pandangan yang berbeda-beda mengenai syariat shalat ghaib tersebut.

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

BACA JUGA: Menag Ajak Masyarakat Berdoa dan Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban Gempa Lombok

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat ghaib tidak disyariatkan secara mutlak. Sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib ketika An-Najasyi, raja Habasyiah, wafat. Beliau melakukan shalat ghaib di Madinah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, shalat ghaib kepada An-Najasyi yang dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kala itu merupakan kekhususan yang tidak boleh diikuti oleh umat. Kedua imam berpedoman pada dalil yang menyebut, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.” Sehingga keadaan Nabi saat itu ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Apalagi, beliau tidak pernah dinukil melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada An-Najasyi, maka ini menunjukkan bahwa shalat ghaib merupakan amalan yang khusus.

Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib tetap disyariatkan. Namun, sola mutlak tidaknya atau mutlak dengan batasan tertentu kah? Persoalan ini masih diwarnai perbedaan pendapat ulama.

Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati.  Dalilnya ada pada riwayat shalat ghaib yang dilakukan Nabi kepada An Najasyi yang disebutkan dalam hadis.

Ketika Raja Najasyi ini meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat untuk melakukan shalat ghaib di Madinah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)

Kedua, dalam riwayat yang lain, Imam Ahmad juga berpendapat, shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki jasa kepada Islam. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa beliau (13:159).

BACA JUGA: Bingung Pilih yang Mana? Segera Shalat Istikharah

Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti An-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Sepeti peawat hilang atau kapal tenggelam.

Syaikhul Islam mengatakan, “Orang yang menghilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di antara orang kafir dan beliau belum dishalati. Sedangkan jenazah yang sudah dishalati ketika meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah menjadi gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam.”

Pendapat terakhir inilah yang dianggap paling kuat. Sehingga, ketika ada kasus pesawat yang hilang di hutan atau masuk ke laut, atau kapal tenggelam, atau jenazah hilang di hutan, dan jenazah korban dipastikan belum dishalati dan tidak akan dishalati, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: shalat ghaib
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Kata Khabib Nurmagomedov soal Muhammad Ali

Next Post

Dahsyatnya Shalawat di Hari Jumat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.