• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Sengketa Mas Kawin?

Oleh Eppi Permana Sari
9 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Sengketa Mas Kawin? 1 mas kawin
668
BAGIKAN

MAS kawin merupakan syarat sah menikah. Istri menerima mas kawin dari suami dengan nilai yang baik. Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal berapa mas kawin yang akan diberikan.

Sejauh istri ridha, cincin besi atau hafalan ayat Al-Quran pun bisa dijadikan mas kawin. Sebuah hadis yang bersumber dari Sahal bin Sa’ad diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim menunjukkan itu.

Para ulama sependapat bahwa mas kawin sepenuhnya merupakan hak istri. Melunasi mas kawin dengan penuh menjadi wajib sampai terjadinya kematian.

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, janganlah kami mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun,”(QS an-Nisa: 20).

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Hanya,  ada kalanya suami istri bersengketa tentang mas kawin. Sengketa terjadi mungkin karena penerimaan, besaran kadar mas kawin atau soal jenisnya. Perselisihan juga mungkin terjadi akibat waktu mas kawin yang harus diserahkan. Pada intinya, terjadi ketidakcocokan antara keterangan istri dan suami terkait dengan perihal mas kawin yang sebelumnya sudah disepakati.

Di dalam Kitab Bidayatul Mujtahid yang ditulis oleh Ibnu Rusyd, suami istri yang bersengketa tentang besaran mas kawin terjadi, misalnya, saat suami mengaku mas kawin dua ratus dirham, sementara istrinya mengaku seratus dirham. Ulama pun berbeda pendapat tentang kasus ini.

Imam Malik berpendapat, jika sengketa terjadi sebelum dukhul dan suami mengemukakan yang mirip dengan kata-kata istri, begitu pula dengan sang istri, keduanya harus saling bersumpah saling membatalkan.

Jika salah satu pihak telah bersumpah, tetapi pihak lainnya menolak, yang diterima ialah pengakuan pihak yang mau bersumpah. Jika keduanya tak mau bersumpah, kedudukannya sama kalau mereka mau bersumpah.

Ketika sengketa terjadi sesudah dukhul, yang diterima adalah pengakuan suami dengan diambil sumpahnya. Hanya, sebagian ulama lain berbeda pendapat dengan mengatakan, apa yang diterima ialah pengakuan istri jika besarannya hanya mencapai mahar mitsil (mahar yang tidak disebutkan kadarnya pada sebelum dan saat terjadinya pernikahan.

Mahar itu kemudian merujuk kepada mahar saudara perempuan istri). Meski demikian, ulama tersebut berpendapat pengakuan suami hanya diakui jika lebih besar dari mahar mitsil.

Hadis Rasulullah. “Bukti adalah bagi orang yang menuduh dan sumpah adalah bagi orang yang menyangkal,” (HR Baihaqi).

Ulama-ulama berpendapat bahwa ketentuan tersebut menyebabkan pengakuan pihak yang lebih kuat kemiripannya itu yang harus diambil sumpahnya. Jika sama-sama kuat, keduanya saling bersumpah dan saling membatalkan.

Sementara, ulama-ulama yang berpendapat lain menjelaskan, suami yang harus diambil dahulu sumpahnya. Karena, istri telah mengaku menikah dengan sang suami berikut jenis mas kawinnya. Suami yang mengklaim ada tambahan mas kawin maka status dari pihak suami adalah pihak tergugat.

Pengakuan istri jika besarannya mencapai kadar mahar mitsil, dan pengakuan suaminya kalau melebihinya, mereka berdalih bahwa dalam gugatan tentu ada salah satu pihak yang alasannya lebih kuat daripada lainnya.

Kalau gugatan istri terkait soal besaran yang sebanding dengan mahar mitsil atau kurang, yang diterima ialah pengakuannya. Tapi, jika gugatan istri terkait besaran lebih tinggi dari mahar mitsil, yang diterima adalah pengakuan suami. Wallahualam. []

Sumber: khazanah Republika

Tags: mas kawin
Share668SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Bahaya Zina

Next Post

Penelitian: Tahajjud Bisa Cegah Kanker

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 mas kawin

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.