• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Selain Haram, Minuman Keras juga Najis?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Khamar dalam Islam, Khamr Haram dalam Islam, Hadits Larangan Meminum Khamr, arak, khamr

Foto: Evening Standard

0
BAGIKAN

DALAM Islam, khomr atau minuman keras haram untuk dikonsumsi. Salah satu alasan diharamkannya minuman ini karena bisa merusak kesehatan. Sedangkan muslim tidak boleh dengan sengaja merusak kesehatannya sendiri.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah minuman keras itu najis? Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Namun penulis kali ini mengambil pendapat dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan.

BACA JUGA: Makan dengan Tangan Kiri Haram?

Dalil pendapat para ulama ini adalah firman Allah Ta’ala,

ArtikelTerkait

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

5 Nasihat Bagi yang Ta’aruf: Jangan Dulu Chattingan

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr atau minuman keras di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang nyata.

BACA JUGA: Perdebatan Para Ulama soal Halal atau Haramnya Rokok

Meski begitu sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Wallahu A’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: haramMinumanMinuman Beralkoholminuman keras
Share49SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ujian Ibarat Menguji Kemurnian Emas dengan Api

Next Post

5 Ulama Jawa Barat Berdakwah di Inggris

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

27 Mei 2025
pernikahan, ta'aruf

5 Nasihat Bagi yang Ta’aruf: Jangan Dulu Chattingan

27 Mei 2025
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

27 Mei 2025
Keutamaan Sabar, Teman

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

26 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0

Micin

Benarkah Micin Bikin Bodoh?

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Sunnah, Marah

Jangan Marah

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

pernikahan, ta'aruf

5 Nasihat Bagi yang Ta’aruf: Jangan Dulu Chattingan

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Menguburkan Ari-ari Bayi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rizka Kurniasari
4 Maret 2020
0
Foto: Mummy

ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
26 Mei 2025
0
Keutamaan Sabar, Teman

Tidak semua orang layak dijadikan teman dekat. Sebab, pergaulan sangat berpengaruh terhadap cara kita berpikir, bersikap, bahkan menentukan arah hidup...

Lihat LebihDetails

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

Oleh Haura Nurbani
6 Juli 2022
0
Hari Kiamat, memotong kuku, Hukum Mewarnai Kuku, Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku, Tanda Tubuh Tak Mendapat Nutrisi dengan Baik, Cara Potong Kuku dalam Islam, Gunting Kuku

Salah satu perkara yang sering dibicarakan adalah larangan untuk memotong kuku menjelang Idul Adha.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.