• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Sedang Puasa Qadha, Diajak Suami, Saya Harus Bagaimana?

by Laras Setiani
6 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Larangan Islam dalam Hubungan Suami Istri, jima,Jima, jima

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Saya disetubuhi suami pada siang hari ketika saya berpuasa qadha’? Apa yang harus saya lakukan?

JAWAB:

Mengqadha’ puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, dan tidak boleh dibatalkan kecuali dalam keadaan darurat. Jika seseorang sudah berniat puasa qadha’ maka harus disempurnakan, dan tidak boleh dibatalkan kecuali karena udzur syar’i.

Ummu Hanik –radhiyallahu ‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, saya membatalkan puasa saya. Rasulullah bersabda: “Apakah kamu berpuasa qadha’”, dia menjawab: tidak. Rasulullah bersabda: “Tidak masalah, jika kamu berpuasa sunnah.” (HR. abu Daud: 2456), Syeikh Albani menshahihkannya.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA: Sedang Haid, Suami ‘Tegangan Tinggi’ Bagaimana?

Ini menunjukkan bahwa: ketika Ummi Hani berpuasa qadha’ dan membatalkannya, maka akan membahayakannya. Bahaya yang dimaksud adalah dosa.

Sedangkan apa yang terjadi pada anda berdua, sesungguhnya kaffarat jima’ itu tidak wajib kecuali dengan membatalkan puasa ramadhan saja. Jadi Anda tidak perlu membayar kaffarat kecuali mengqadha’ lagi puasanya, diiringi dengan bertaubat kepada Allah, dan bertekad tidak akan mengulangi lagi.

Ibnu Rusyd berkata: “Jumhur Ulama sepakat, membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa qadha’ tidak ada kaffarat; karena tidak adanya keagungan waktu pelaksanaannya; yaitu: Ramadhan.” (Bidayatul Mujtahid: 2/80)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang membatalkan puasa qadha’nya; karena ingin menghormati tamunya. Beliau menjawab: “Jika puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa wajib seperti Ramadhan, maka seseorang tidak boleh membatalkannya kecuali karena keadaan darurat. Sedangkan batalnya puasa qadha’ kerena menghormati tamu itu haram; karena sebuah kaidah syar’iyah mengatakan:

( أن كل من شرع ( أي بدأ ) في واجب فإنه يجب عليه إتمامه إلا لعذر شرعي )

“Bagi siapa sajan yang memulai ibadah wajib, maka wajib baginya untuk menyempurnakannya kecuali karena udzur syar’i.”

BACA JUGA: Suami ‘Minta’ Setiap Hari?

Namun Jika puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa sunnah, maka tidak wajib menyempurnakannya; karena bukan puasa wajib.

Oleh karenanya, jika seseorang sedang berpuasa sunnah, dia boleh membatalkan puasanya karena adanya sebab tertentu. Inilah yang pernah terjadi kepada Rasulullah ﷺ ketika menemui Ummul Mukminin Aisyah –radhiyallahu ‘anha-: “Apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?, Aisyah menjawab: kita diberi hadiah bubur. Rasulullah bersabda: “Perlihatkan kepadaku…, saya pagi ini sebenarnya sedang berpuasa”. Lalu Rasulullah memakannya. Ini adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. (Majmu’ Fatawa: 20). []

SUMBER

Tags: hubungan suami istrijimaPuasa Qadha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat?

Next Post

Ungkap tentang Meteorit, Ayat dan Hadis Ini Menguak Misteri Penciptaan Alam Raya

Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.