• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Punya Penyakit Menular, Baiknya Shalat di Rumah atau di Masjid?

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kesalahan imam dan makmum shalat Jumat:, ketika shalat, keutamaan shalat berjamaah

Ilustrasi. Foto: Adam/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Kalau punya penyakit menular, lebih baik sholat di rumah atau tetap ke masjid?

Jawab:

Dikutip dari Konsultasi Syariah, sholat berjama’ah di masjid adalah kewajiban bagi laki-laki muslim berdasarkan kesimpulan yang paling kuat (rajih) dari diskusi para ulama tentang hukum sholat berjama’ah.  Mengingat ini adalah ibadah yang wajib, maka seorang tidak boleh meninggalkannya kecuali karena uzur syariat.

Apakah Sakit Menular Tergolong Uzur yang Syar’i? Hukumnya bisa diketahui melalui kajian terhadap hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah ra. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

“Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauh dari masjid kami dan berdiam di rumahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dari hadis di atas, sebagian ulama menyimpulkan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang baru saja makan bawang (putih/merah) untuk menghadiri sholat berjama’ah di Masjid. Sebagian yang lain menyatakan haram.

BACA JUGA: Suami Terkena Penyakit Menular, Bolehkah Minta Cerai?

Imam Ibnu Rajab Al Hambali menerangkan:

“Jika seorang makan bawang, kemudian masuk masjid, dia dimakruhkan memasuki masjid. Adapun yang tampak dari pernyataan Imam Ahmad, bahwa hukum orang yang demikian adalah haram. Beliau mengatakan -sebagaimana riwayat dari Ismail bin Sa’id-, “Jika seorang makan bawang kemudian sengaja hadir di masjid, maka dia berdosa.” (Fathul Bari 5/288, karya Ibnu Rajab)

Namun pendapat yang tepat –wal’ilmu indallah– adalah hukumnya makruh. Sebagaimana dipilih oleh Syekh Ibnu Baz.

Yang tersebut dalam hadis di atas, adalah aroma tidak sedap dari bawang. Ini bukan bermakna pembatasan. Namun bisa dianalogikan (qiyas) pada hal-hal yang menggangu lainnya, seperti bau rokok, bau badan. Bahkan para ulama menggolongkan pengganggu yang bersifat psikis termasuk yang bisa dianalogikan, seperti orang yang biasa bicara menyakitkan, berperangai jahat, sombong dll. Sebagai bentuk sanksi sosial kepada mereka.

Ibnu Abdil Bar dalam kitab At-Tamhid memberikan penjelasan,

وإذا كانت العلة في إخراجه من المسجد أنه يُتأذى به ، ففي القياس : أن كل ما يتأذى به جيرانه في المسجد بأن يكون ذرب (سليط) اللسان ، سفيهاً عليهم في المسجد ، مستطيلاً ، أو كان ذا ريحة قبيحة لسوء صناعته ، أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم ، ما كانت العلة موجودة فيه حتى تزول ، فإذا زالت كان له مراجعة المسجد

“Bila sebab (‘illah) mengeluarkannya dari masjid adalah, dapat mengganggu orang lain, maka sebab ini bisa diqiyaskan pada segala hal yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid. Misalnya ucapannya kasar, berbuat onar di masjid, angkuh, memiliki aroma tak sedap, mengidap penyakit yang berbahaya seperti kusta atau semacamnya, dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid. Jika para jama’ah ingin mengeluarkannya, mereka berhak untuk itu, selama sebab itu ada, sampai sebab itu hilang. Jika sebabnya telah tiada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.” (At-Tamhid, 6/422-423)

Ini menunjukkan, segala hal yang dapat menggangu jama’ah sholat sepatutnya dihindarkan. Apapun bentuknya. Termasuk juga penyakit yang dapat menular. Bahkan, orang yang berpenyakit menular, memiliki dua uzur :

1. karena sakit

2. karena menular.

Nabi telah melarang orang yang sakit untuk berbaur dengan yang sehat.

لا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

“Orang yang sakit janganlah membaur dengan yang sehat.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Sehingga ketidakhadirannya di masjid, dalam rangka mewujudkan maslahat berupa kesembuhannya serta mencegah bahaya (mudhorot) berupa menularnya penyakit kepada orang lain. Sebuah prinsip yang telah menjadi tujuan segala hukum dalam syari’at Islam (Maqosid As-Syari’ah).

BACA JUGA: Apakah Penyakit karena Corona Baru Bisa Disembuhkan?

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam Manzumah Al-Qawa’id Al-fiqhiyyah (bait-bait syair yang berisi kaidah-kaidah fikih) yang beliau susun.

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

“Islam dibangun di atas maslahat, yaitu dalam rangka mewujudkan mashlahat atau mencegah bahaya.”

Saat ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Dr. Sulaiman bin Wa-il At Tuwaijiri (dosen di Universitas Ummul Quro, Makkah) menjawab:

من الأعذار المسقطة للجماعة والجمعة : المرض إذا كان هذا المرض يتأخر برؤه أو كان يزداد . ومن ذلك أيضاً إذا كان من المعدي الذي يتعدى ضرره إلى الآخرين، فهذا الإنسان معذور بهذا العذر فلا تجب عليه صلاة الجماعة باعتبار المرض وباعتبار العدوى ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى من أكل ثوماً أو بصلاً أن يأتي للمسجد ؛ لئلا يؤذي الناس برائحته ، وهذا -فيما يظهر- أشد ضرراً ممن يأكل شيئاً له رائحة كريهة ، والله أعلم ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه”

“Termasuk uzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat, adalah sakit yang jika dia tetap berjamaah kesembuhannya melambat atau justeru menambah parah. Demikian juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka orang yang seperti ini mendapatkan dispensasi tidak wajib shalat berjamaah, karena (1) dia sakit dan (2) penyakitnya dapat menular. Nabi telah melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk masuk masjid. Agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan penyakit menular, tampaknya lebih berbahaya dibanding memakan makanan yang berbau tidak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabat Beliau.” []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: penyakit menularshalat berjamaah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jin Terakhir yang Berjanji pada Nabi

Next Post

Ja’far Bin Abi Thalib, Si ‘Burung Surga’

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.