PRIA lanjut usia (lansia) berinisial AG (67) ditangkap atas kasus pencurian emas 2,6 kilogram pada hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku mengaku mencuri emas hiasan kubah ini lantaran sedang terlilit utang.
Kasus pencurian emas di hiasan kubah Masjid Al-Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, pertama kali disadari warga bernama Ibrahim pada Senin (4/3) sekitar pukul 07.00 WIT. Raja Petuanan Negeri atau Desa Kaiely, Fandi Ashari Wael mengatakan Ibrahim saat itu sedang menyeruput kopi di teras rumahnya, tepatnya di depan masjid.
“Namun dia merasa heran setelah melihat kepala kubah emas masjid berukiran lafaz Allah sudah tidak ada lagi di tempatnya,” ungkap Fandi dilansir detikSulsel, Selasa (5/3).
BACA JUGA: Kisah Miswar dan Teko Emas
Belakangan, polisi mengidentifikasi AG (67) sebagai pelaku pencurian emas 2,6 kilogram tersebut. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut), Jumat (8/3).
“AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang kepada detikcom, Senin (11/3/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. Pelaku juga mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. “AG banyak utang piutang sehingga berani mencuri hiasan emas tersebut,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK