POLITIKUS PDIP Masinton Pasaribu mengatakan sudah ada sanksi untuk Gibran Rakabuming Raka terkait keputusannya menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun, sanksi itu diberikan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik.
“Iya (sanksi Gibran tertutup),” ujar Masinton di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023). Masinton ditanya apakah sanksi untuk Gibran diberikan secara tertutup.
Masinton mengatakan bahwa jenis sanksi di PDIP ada yang terbuka dan disampaikan ke publik, namun ada yang sifatnya tertutup. Hukuman itu tertulis dalam AD/ART partainya.
BACA JUGA: Respons Gibran saat Disebut “Pembangkang” oleh Elite PDIP
“Jenis informasinya ada yang tertutup dan ada yang langsung disampaikan kepada kader dan dipublish. Ada dalam AD/ART PDIP Perjuangan mengatur mengatur sanksi dan maksimum sanksi,” tuturnya.
Dalam AD/ART PDIP, kata Masinton, disebutkan aturan tegas terkait kader yang tidak ikut arahan. Secara otomatis, kata dia, kader yang tidak mengikuti arahan bukan jadi bagian partai.
“Saya sudah sampaikan AD/ART PDIP itu mengatur kalau kader yang tidak mengikuti arahan partai otomatis dia sudah buka menjadi bagian partai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Basarah mengatakan kader PDIP harus tegak lurus dengan arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Basarah mengatakan semua kader harus patuh tanpa terkecuali.
“Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10).
BACA JUGA: Tak Pecat Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo, Begini Jawaban PDIP
“Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDIP,” sambungnya.
Basarah meyakini Gibran memahami anggaran dasar PDIP. Dia pun menyebut Gibran melakukan pembangkangan.
“Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden,” ujar Basarah. []
SUMBER: DETIK