• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 22 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Penyusutan Nilai Uang

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

DALAM madzhab Hanafi, penurunan/penyusutan “nilai uang” dalam peminjaman harus dibayarkan. Misalkan A meminjam uang kepada B sejumlah 1 juta rupiah. Karena pengembaliannya terlalu lama, maka saat dikembalikan nilai uang tersebut menyusut jauh, kira-kira hanya setara dengan 500 ribu. Maka dalam kondisi seperti ini, A harus membayarkan penyusutan nilai tersebut.

Penyusutan Nilai Uang 1 nilai,uang

Jadi yang harus dibayarkan oleh A kepada B sebesar 1,5 juta. 1 juta asal pinjaman, dan 500 ribu nilai penyusutan yang harus dibayarkan.

BACA JUGA: Pernah Pinjam Uang ke Bank, Apa Hukumnya?

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Dalam madzhab Hanafi, tambahan pembayaran hutang dalam kondisi seperti ini tidak dipandang sebagai riba, tapi sebagai unsur keadilan agar tidak mendzalimi orang yang dihutangi. Tapi ingat, ini hanya berlaku saat terjadi penyusutan “nilai”, kalau tidak, maka harus dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam saja. Uniknya, pendapat ini juga diadopsi oleh Ibnu Taimiyyah –rahimahullah-.

Walaupun pendapat di atas belum tentu ‘diaminkan’ oleh madzhab yang lain, paling tidak ada tambahan wawasan yang bisa kita dapatkan. Terlebih, pendapat di atas tidak keluar dari madzhab yang empat, yang sering kali menjadi solusi madzhab lain dalam kondisi-kondisi tertentu.

Jadi, fiqh itu luas kawan. Tidak sesempit apa yang dikira oleh sebagian orang. Pelajarannya, mari terus belajar. Karena apa yang belum kita ketahui, masih jauh lebih banyak dari apa yang sudah kita ketahui. Semakin luas ilmu seseorang, biasanya juga akan mengantarkan kepada kematangan pribadi dalam mengajar, berfatwa, dan menyikapi perbedaan yang ada. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: nilaiUang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitnah Popularitas

Next Post

Doa Berjamaah Menurut Syaikh bin Baz

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 nilai,uang

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Diutusnya Rasulullah untuk Manusia dan Bangsa Jin

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2023
0
Foto: Liputan6, Nabi,, Rasulullah, Aktivitas Rasulullah di Rumah, Nabi, Umar bin Khattab

Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus kepada seluruh umat manusia dan bangsa jin sekaligus.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Pernikahan

Oleh Sufyan Jawas
5 Oktober 2021
0
Berbuat Baik Terhadap Orang Miskin

Sehingga tidak baik bila menyepelekannya, hingga menganggap enteng perceraian untuk menikah lagi. Ada banyak ayat Al-Quran tentang pernikahan dalam Islam. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.