• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Penyakit atau Cacat, Perlukah Diberitahukan kepada Calon Pasangan?

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ilustrasi (source: Trinity Grace Church Park Slope)

0
BAGIKAN

SEBELUM menikah ada beberapa proses yang perlu dilalui oleh pasangan muslim. Selain berta’aruf secara syar’i, Islam menganjurkan nadzor atau melihat calon pasangan. Kemudian beranjak ke khitbah atau lamaran sampai ke jenjang pernikahan. 

Dalam proses-proses tersebut, diharapkan pasangan yang akan menikah telah saling mengenal dan mengetahui kondisi masing-masing tentunya dalam batasan syar’i. Bukan hanya soal karakter atau sifat masing-masing, ini juga termasuk soal penyakit atau cacat yang dimiliki calon pasangan.

BACA JUGA: Masa Lalu yang Buruk Haruskah Diungkap kepada Calon Pasangan?

Apakah semua penyakit dan cacat itu wajib dikemukakan?

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Islam mengaturnya dalam syari’at yang sempurna. Dikutip dari Islamqa, ada beberapa kaidah terkait penyakit yang perlu dan tidak perlu diberitahukan kepada calon pasangan. Berikut ini kaidahnya:

1.  Penyakit yang dapat mempengaruhi kehidupan berkeluarga serta dapat berpengaruh bagi dia dalam memenuhi hak suami dan mengurus anak. Itu perlu diberitahukan.

2. Penyakit yang menakutkan bagi suami’istri baik dari penampilannya maupun aromanya. ini juga perlu diberitahukan.

3. Penyakit bersifat nyata dan tetap, bukan khayalan dan perasaan was-was, bukan pula penyakit tiba-tiba atau penyakit yang akan hilang sementara waktu atau setelah pernikahan. ini pun perlu diberitahukan.

Berikut penjelasannya:

Ulama Lajnah Ad-Daimah Lil-Ifta pernah ditanya, “Ada seorang gadis muda yang dari waktu ke waktu mengalami kerasukan setan. Kadang hilang, kadang timbul lagi. Sudah beberapa orang yang datang hendak melamar, namun pihak keluarga menolak menikahkannya karena mereka tidak tahu bagaimana cara memberitahu para pelamarnya. Mereka sangat ragu-ragu dalam masalah ini, sehingga kesempatan menikah menjadi hilang percuma. Akhirnya pihak keluarga akan memilihkannya seorang calon suami yang juga memiliki kekurangan dalam hal tertentu (cacat), sehingga dia akan lebih memudah menerima sang gadis tersebut. Sekarang akan datang seorang pelamar yang memiliki kekurangan bahwa dirinya mandul. Namun datang hendak melamar yang tak lain adalah sepupunya, dia mengatakan telah mengetahui penyakit yang dideritanya. Cuma problemnya bahwa ibu dari pemuda ini (bibinya sang gadis) juga menderita kasus serupa. Dan ketika kami tanya pendapat seorang dokter tentang rencana pernikahan tersebut, dia menjawab bahwa dirinya tidak menganjurkannya, karena menurutnya kemungkinan anak yang lahir keduanya menderita penyakit serupa cukup besar.

Pertanyaannya adalah, apa hukum syariat tentang pernikahan semacam ini? Apakah jika seandainya anak yang lahir mengidap penyakit serupa kami dianggap telah bertindak zalim, karena telah ikut membantu terwujudnya pernikahan tersebut? Karena kami mengetahui kemungkinan akan lahir keturunan dari perkawinan tersebut cukup besar?”

Maka mereka menjawab,  “Hendaknya mereka tidak mencegah anak gadis itu dari pernikahan dan menikahkannya dengan orang yang datang melamarnya. Kemudian menyerahkan urusannya kepada Allah dan meninggalkan ucapan dokter yang melandasi pandangannya berdasarkan kemungkinan. Karena pernikahan mengandung kemaslatan kedua belah pihak, melindungi gadis dari kesendirian. Syaratnya adalah sang gadis ridha dengan suami yang telah mendapat ridha dari walinya.” (Syekh Abdul-Aziz bin Baz, Syekh Abdur-Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh. Fatawa Lajnah Da’imah, 18/194)

Mereka juga ditanya, “Jika seorang wanita memiliki problem dalam rahimnya, atau dalam masalah menstruasinya yang mengharuskan adanya terapi sehingga mungkin akan mengakibatkan tertundanya kehamilan, apakah perkara tersebut harus disampaikan kepada pihak yang melamar?”

BACA JUGA: 3 Hal Ini Bantu Kamu Kenali Calon Pasangan Hidupmu Tanpa Harus Pacaran

Mereka menjawab, “Jika problem tersebut bersifat tiba-tiba yang juga dapat terjadi pada wanita sebayanya, kemudian dapat hilang, maka tidak wajib memberitahunya. Akan tetapi apabila penyakitnya bersifat kronis, atau bukan penyakit ringan, kemudian saat dia masih mengidapnya dan belum sembuh, datang orang yang melamarnya, maka walinya harus memberitahu pelamar tentang hal tersebut.” (Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/15)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seorang laki-laki melamar seorang wanita, sedangkan sang wanita dikenal memiliki cacat fisik, akan tetapi cacatnya tertutup tidak jelas sementara cacat tersebut masih diharapkan kesembuhannya, seperti belang, kusta, apakah hal tersebut harus disampaikan kepada sang pelamar?”

Beliau menjawab, “Jika seseorang melamar seorang wanita yang memiliki cacat tersembunyi sedangkan ada orang yang mengetahuinya, maka apabila si pelamar menanyakannya kepada orang tersebut, wajib baginya menjelaskannya. Perkara ini telah jelas. Akan tetapi, apabila dia tidak menanyakannya, maka hendaknya orang tersebut memberitahunya, hal ini termasuk bab nasehat, apalagi jika cacat tersebut sesuatu yang tidak ada harapan sembuh. Adapun jika cacatnya ada harapan sembuh, maka perkaranya lebih ringan. Akan tetapi ada penyakit yang mungkin hilang namun memerlukan waktu yang lama, seperti kusta misalnya –jika benar dapat sembuh- saya sampai sekarang tidak tahu ada orang yang sembuh dari penyakit ini. Maka hendaknya dibedakan masalahnya, antara yang ada harapan sembuh dalam waktu dekat dengan yang ada harapan sembuh dalam jangka panjang. ” (Liqoat Babul Maftuh, 5/Soal no. 22).

Tags: Cacatcalon pasanganpenyakit
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anda Multitasking atau Monotasking?

Next Post

Orang yang Hebat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 calon pasangan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.