• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Penerapan Syariat Islam, Antara Maslahah dan Mafsadah

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Foto: Unsplash

Ilustrasi Foto: Unsplash

Upaya “tathbiq al-ahkam asy-syar’iyyah” (penerapan hukum-hukum Syariah) termasuk dalam persoalan ekonomi, sosial dan politik, termasuk hudud, di masa sekarang harus melihat dua hal yang sangat penting dan asasi, yaitu:

Penerapan Syariat Islam, Antara Maslahah dan Mafsadah 1 Syariat Islam

1. Upaya penerapan hukum-hukum Syariah ini adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, apalagi dianggap tak relevan lagi dengan masa sekarang. Bagaimana pun, Syariat dari Allah ta’ala “shalih li kulli zaman wa makan” (layak bagi setiap masa dan tempat).

BACA JUGA: Bagaimana Cara Taaruf Sesuai Syariat Islam?

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

2. Upaya penerapannya, dengan kondisi seperti saat ini, harus memperhatikan aspek maslahat dan mafsadat, tidak boleh menghilangkan kemungkaran dengan kemungkaran yang serupa, dan “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (menghindari mafsadat/kerusakan harus didahulukan dari meraih kemaslahatan).

Perwujudan dari dua hal asasi ini adalah, umat Islam, terlebih para da’i-nya, harus menjadikan agenda penerapan Syariah Islam, sebagai salah satu agenda paling penting dalam dakwah Islam di masa sekarang, sekaligus mereka juga harus merumuskan, dan konsisten menjaga, upaya penerapan Syariah Islam ini tidak melahirkan kerusakan besar di tengah masyarakat, misalnya tumpahnya darah umat Islam, keadaan “chaos”, dan semisalnya.

BACA JUGA: Sistem Bagi Hasil Sesuai Syariat Islam

Karena itu, salah satu agenda besar umat Islam adalah memikirkan masalah ini. Bagaimana Syariah Islam, yang merupakan konsekuensi keimanan kita, benar-benar terwujud, dengan cara terbaik yang paling sedikit kemungkinannya jatuh pada kerusakan dan bahaya, karena ketergesa-gesaan dan langkah yang salah.

Contoh langkah yang berbahaya, dan paling berpotensi melahirkan kerusakan, sedangkan maslahat tidak juga didapatkan, adalah mengangkat senjata atau melakukan pemberontakan dan perlawanan bersenjata, kepada pemerintah yang tidak menjalankan Syariah Islam, di negeri yang sebenarnya dakwah Islam secara damai masih diizinkan. Membawa umat Islam melakukan perlawanan bersenjata, dengan kekuatan seadanya, melawan pemerintahan yang notabene juga masih muslim (karena mengafirkan pemerintah yang tidak menjalankan Syariah Islam bukan perkara mudah, dan banyak ketentuan yang harus dipenuhi), malah akan melahirkan kerusakan, tumpahnya darah umat Islam, dan memutus hasil-hasil dakwah yang sudah dicapai sebelumnya.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: IslamSyariat Islam
Previous Post

Bermadzhab dalam Fiqih, Pentingkah?

Next Post

Tak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.