• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Disanksi Cuma Potong Gaji

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
kpk, sanksi

Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

0
BAGIKAN

MANTAN penyidik senior KPK, Novel Baswedan lewat cuitannya mengungkap kasus pelecehan terhadap istri tahanan oleh pegawai KPK. Akibat ulahnya tersebut, sang pegawai KPK mendapatkan sanksi sedang berupa potong gaji. Kasus pelecehan ini masih satu rangkaian dengan kasus pungutan liar di rutan KPK.

Novel mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.

Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK. Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.

“Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” katanya.

BACA JUGA: Mahfud Sebut Ironi, Pungli Terjadi di Rutan KPK

Pelaku Disanksi Etik Sedang

Usai kasus ini disampaikan Novel Baswedan, KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.

“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” tambahnya.

Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.

“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” tutur Ali.

Sanksi Potong Gaji

Untuk diketahui, sanksi etik bagi pegawai KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam Perdewas itu, pelanggaran bagi pegawai KPK terbagi menjadi tiga jenis, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

Pemberian sanksi dari masing-masing jenis pelanggaran kemudian diatur dalam Pasal 10. Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK:

– Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
– Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
– Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan

KPK sendiri tidak menjelaskan detail sanksi mana yang dijatuhkan terhadap pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Sejauh ini KPK menyebut pelaku telah disidang etik pada April 2023 dan divonis melakukan pelanggaran etik sedang.

Sanksi Dinilai Ringan

KPK pun menuai kritik. Vonis dari Dewas dinilai tidak berpihak kepada korban pelecehan.

“Putusan Dewas KPK dirasa sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (25/6).

Mantan penyidik KPK ini juga menyebut pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan sudah layak untuk dipecat. KPK bahkan juga bisa bersikap aktif dengan melaporkan pegawai tersebut ke polisi untuk diproses secara pidana.

“KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK, maka bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Menurut Yudi, pihak keluarga korban yang merasa tidak puas terhadap putusan Dewas KPK juga memiliki hak jika ingin melanjutkan perkara itu di ranah kepolisian.

“Keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil bisa melaporkan kepada kepolisian agar diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” tutur Yudi.

BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Anies Segera Jadi Tersangka, Bagaimana Respons KPK?

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tentu hukuman tersebut tidak memuaskan bagi publik.

“Putusan Dewas KPK yang menghukum pegawai Rutan KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang memang tidak memuaskan publik yang sedang menyorot KPK saat ini. Namun saya kira jika itu yang dianggap oleh Dewas sebagai hukuman yang proporsional maka ya putusan itu tetap kita hormati,” kata Arsul saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).

Arsul menyebut permasalahan yang ada di rutan KPK termasuk soal pungli Rp 4 miliar menjadi concern di DPR. Dia berharap pimpinan KPK bisa menyelesaikan masalah ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Sebenarnya terkait dengan persoalan di Rutan KPK ini yang perlu jadi concern dan atensi publik dan juga kami di DPR adalah soal pengawasan melekatnya secara terus menerus,” ujarnya.

“Kasus pungli itu kan ditemukan sudah merupakan praktek lama. Ini artinya ada satuan kerja yg memerlukan pengawas lebih intensif ke depan. Kita harapkan pimpinan KPK benar-benar memberikan atensi soal ini sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK yang cenderung terus menurun,” ujarnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: KPKpelecehan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud Sebut Ironi, Pungli Terjadi di Rutan KPK

Next Post

Simak Survei Terbaru Bacapres 2024, Siapa Unggul?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPK

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.