• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 15 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

by Eneng Susanti
4 tahun ago
in Wacana
Reading Time: 2 mins read
A A
0
nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ilustrasi (source: Trinity Grace Church Park Slope)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

SAHABAT mulia Islampos, pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Seperti diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pernikahan harus didasarkan kepada agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, pernikahan beda agama dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini dipertegas dengan putusan MK pada akhir Januari lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak  keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

BACA JUGA: Tegasnya Larangan Nikah Beda Agama

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

ArtikelTerkait

O Ternyata Ini 3 Arti Istilah “Nggak Ada Obat”!

Damaskus Jatuh, Basyar Al-Assad Dilaporkan Kabur; Akhir 50 Tahun Kekuasaan Keluarga Assad?

Ga Bisa Baca Hadist

Gendong Ala Drakor

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama tersebut.

“Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebagaimana dikutip dari Ihram.

Ikhsan mengatakan keputusan MK telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU.

Menurutnya, perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Maka pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29.

“Terima kasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang,” kata dia.

BACA JUGA: Visi Misi yang Sejalan dalam Pernikahan

MUI berharap ke depannya tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama. “Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang-benderang,” kata Muhadjir. []

SUMBER: IHRAM | REPUBLIKA

Tags: Laporan KhususMKMUInikah beda agama
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspada, Ini Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga

Next Post

Salah Satunya Cemburu, Inilah 10 Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Nggak Ada Obat, Potongan Rambut Laki-laki yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

O Ternyata Ini 3 Arti Istilah “Nggak Ada Obat”!

13 Desember 2024
Damaskus

Damaskus Jatuh, Basyar Al-Assad Dilaporkan Kabur; Akhir 50 Tahun Kekuasaan Keluarga Assad?

8 Desember 2024
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Ga Bisa Baca Hadist

10 Agustus 2024
Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Gendong Ala Drakor

10 Agustus 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.