• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 20 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Wacana Laporan Khusus

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
1 bulan lalu
in Laporan Khusus
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ilustrasi (source: Trinity Grace Church Park Slope)

0
BAGIKAN

SAHABAT mulia Islampos, pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Seperti diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pernikahan harus didasarkan kepada agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, pernikahan beda agama dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini dipertegas dengan putusan MK pada akhir Januari lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak  keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

BACA JUGA: Tegasnya Larangan Nikah Beda Agama

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

ArtikelTerkait

Inilah Foto-foto Sebelum dan Sesudah Terjadi Gempa di Turki dan Suriah

Mulai dari ‘Syeikh Messi’, sampai Quran Dibacakan di Pembukaan, Inilah 5 Momen Paling Berkesan di Piala Dunia Qatar 2022!

Mimpi Maroko Terhenti di Piala Dunia, Tak Ada Air Mata, Hanya Kebanggaan

Kunci Sukses Timnas Maroko di Piala Dunia 2022, Salah Satunya Doa Ibu

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama tersebut.

“Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebagaimana dikutip dari Ihram.

Ikhsan mengatakan keputusan MK telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU.

Menurutnya, perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Maka pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29.

“Terima kasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang,” kata dia.

BACA JUGA: Visi Misi yang Sejalan dalam Pernikahan

MUI berharap ke depannya tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama. “Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang-benderang,” kata Muhadjir. []

SUMBER: IHRAM | REPUBLIKA

Tags: MKMUInikah beda agama
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspada, Ini Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga

Next Post

Salah Satunya Cemburu, Inilah 10 Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Foto: Getty Image

Inilah Foto-foto Sebelum dan Sesudah Terjadi Gempa di Turki dan Suriah

7 Februari 2023
Foto: About Islam

Mulai dari ‘Syeikh Messi’, sampai Quran Dibacakan di Pembukaan, Inilah 5 Momen Paling Berkesan di Piala Dunia Qatar 2022!

21 Desember 2022
maroko

Mimpi Maroko Terhenti di Piala Dunia, Tak Ada Air Mata, Hanya Kebanggaan

15 Desember 2022
kunci sukses timnas Maroko PialaDunia 2022

Kunci Sukses Timnas Maroko di Piala Dunia 2022, Salah Satunya Doa Ibu

11 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Abu Bakar Ash-Shidiq, Hasan dan Husein, qadha Allah, Dosa Jahriyah, dosa, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (1) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Oleh Amang Dede
20 Maret 2023
0

Berikut ini fatwa-fatwa harian modern tanya jawab dalam keseharian masa kini yang banyak sekali ditanyakan oleh umat

mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Mahfud membandingkan dengan putusan terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

sandiaga

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Berdasarkan LHKPN 2021, Sandiaga memiliki harta Rp 10.617.085.468.830 (Rp 10,6 triliun).

kemenkeu, mahfud

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Padahal, lanjutnya, Raker digelar untuk memperjelas narasi kejanggalan Rp 300 trilun di Kementerian Keuangan yang disampaikan Mahfud.

Terpopuler

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 Nikah Beda Agama,MUI

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications