• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Merasa Difitnah, Fahira Idris Laporkan Balik Presidium Japri

Oleh Baehaki
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: FahiraIdris.id

Foto: FahiraIdris.id

1
BAGIKAN

JAKARTA–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan balik Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2018) kemarin. Pelaporan balik tersebut menyusul pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Abdul Fakhridz, terkait Aksi Bela Tauhid 2 yang bersubtansi fitnah.

Selain bersubstansi fitnah, Abdul Fakhridz juga dinilai memberikan laporan palsu karena menyebut Fahira sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengkampanyekan calon tertentu.

“Setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah yang disebarluaskan Presedium Japri melalui media massa,” jelas Fahira, Kamis (8/11).

Baca Juga: Jubir Aksi Bela Tauhid: PBNU Wajib Minta Maaf atas Pembakaran Bendera di Garut

ArtikelTerkait

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

Pertama, fitnah politisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu. Padahal ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.

“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini mereka sudah gagal paham,” kata Fahira.

Kedua, Fahira dilaporankan sebagai Anggota BPN Prabowo. Selain namanya tidak tercantum sebagai Anggota BPN, menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI memang dilarang sebagai Tim Sukses.

Baca Juga: Pembakar Bendera Tauhid di Garut Divonis 10 Hari Penjara

Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.

“Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu tentang saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” ujar Fahira. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: Fahira Idrsi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Mengaku Sudah Mengetahui Sosok Babe dan Tina Toon di Kasus Suap Proyek Meikarta

Next Post

Dr Al-Raisuni Jadi Presiden Persatuan Ulama Sedunia, Gantikan Dr Qaradhawi

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

pagar pembatas kabah, kabah masjidil haram haji hadis tentang haji

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

6 Agustus 2022
hagia sophia

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

6 Agustus 2022
Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
bulan warisan muslim, tokoh muslim dalam kalender, Sya'ban, amalan pahala kalender

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

25 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist