• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Mengapa Muslimah Dilarang Menikahi Pria Non-Muslim?

by Eneng Susanti
6 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
A A
0
pernikahan, keistimewaan menikah di bulan Syawal, Cara Mendeteksi Mr Right, Cara Menjaga Kesucian Diri, tujuan menikah yang disebutkan dalam hadis, pria dan wanita pasangan menikah

Ilustrasi (source: pinterest)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Mengapa wanita muslim dilarang menikah dengan pria non-muslim?

Jawab:

Dalam buku Menikah Beda Agama dalam Alquran karya Isnawati dijelaskan, seorang suami memiliki kekuasaan atas istri. Maka, akan ada kemungkinan bagi suami untuk memaksa istrinya meninggalkan agama asalnya dan membawanya kepada Yahudi ataupun Nasrani.

Sementara itu, anak pada umumnya akan mengikuti agama ayahnya. Jika ayahnya merupakan seorang Yahudi atau Nasrani, besar kemungkinan keturunan dalam pernikahan Muslimah dan lelaki non-Muslim itu adalah keturunan yang bukan beragama Islam.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Maka, jumhur ulama berpendapat, haram hukumnya bagi seorang Muslimah menikah dengan seorang laki-laki non-Muslim.

BACA JUGA: Pernikahan Beda Manhaj, Apa Hukumnya?

Sebagaimana diketahui, pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, yakni menyatunya dua insan dalam ikatan yang suci. Karena itu, dalam menuju pernikahan, terdapat hal-hal yang harus dilalui. Mulai dari menyiapkan diri, memilih pasangan yang sesuai, melewati proses taaruf, khitbah, dan proses-proses persiapan lainnya.

Dalam menentukan pasangan, Rasulullah SAW pun mengamanatkan empat hal kepada umat Islam.

عن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه، عن النَّبيّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبعٍ: لِمالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، ولِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك

Rasulullah SAW bersabda, “Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka utamakan dia yang beragama (yang menjalankan agama), maka kamu akan beruntung.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan setiap mukmin untuk menikahi seseorang yang paling diutamakan.

Pernah Umar berkata kepada Hudzaifah: “Apabila orang-orang Islam suka mengawini perempuan kitabiyah (ahli kitab/non- Muslimah), maka siapakah yang mengawini perempuan Islam? Dan beliau (Rasulullah) melarang pernikahan Muslim dengan perempuan kitabiyah.”

BACA JUGA: Jadi Mualaf demi Menikah?

Demikian pula bagi seorang Muslimah. Sangat dianjurkan bagi kaum Muslimah mencari laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT”

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS Al Baqarah: 221)

Imam Abu Ja’far at-Thabari dalam Tafsir al-Maraghy menjabarkan, maksud turunnya ayat 221 surat al-Baqarah itu adalah haramnya seluruh musyrikah untuk para lelaki Muslim, baik itu perempuan dengan latar belakang agama Yahudi, Nasrani, maupun lainnya. Begitu pula Muslimah tidak diperkenankan menikahi non-Muslim karena akan menimbulkan mudarat bagi dirinya.

“Menjalankan rumah tangga bukan hanya sekadar urusan antara manusia dengan manusia, namun juga urusan antara manusia dengan Tuhan,” tulis Isnawati dalam bukunya.

Karena pernikahan adalah ibadah, maka nilai ibadah tersebut haruslah berorientasi kepada Allah SWT semata.

“Maka, jika apa yang sudah disebutkan dan ditegaskan oleh agama itu jelas mengenai hukum dilarangnya menikahi laki-laki non-Muslim, maka alangkah baiknya bagi Muslimah untuk mengikuti hal itu,” demikian penjelsannya. []

Referensi: Menikah Beda Agama dalam Alquran/karya: Isnawati/Penerbit: Rumah Fiqih/Tahun: 2019

Tags: beda agamaMenikahMuslimNon-Muslim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mudah dan Sederhana, Inilah Cara Jitu Hindari Dosa Ghibah

Next Post

3 Surat Ini, Penting Dibaca Pagi dan Petang

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.