• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Mendahului Imam

by Yudi
7 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Foto: Islampos

Ilustrasi Foto: Islampos

DALAM madzhab Syafi’i, mendahului imam dalam salat berjama’ah diperinci sebagai berikut :

1). Jika makmum mendahului atau berbarengan dengan imam dalam takbiratul ihram, maka salatnya tidak sah. Karena ia (makmum) mengaitkan salatnya dengan salat imam dalam kondisi salat imam saat itu belum terwujud. Hal ini berlaku secara khusus dalam perkara takbiratul ihram.

Mendahului Imam 1 Mendahului Imam

2). Jika makmun mendahului imam dalam satu rukun fi’li ( yang berupa perbuatan), misalnya dia rukuk sebelum imam rukuk, atau dia sujud sebelum imam sujud, maka yang seperti ini hukumnya haram. Wajib baginya untuk kembali mengikuti imam, karena hal itu (rukun fi’li tadi) hukumnya wajib. Jika dia tidak kembali sampai imam mendapatkannya dalam rukun itu, seperti imam rukuk dalam kondisi makmun rukuk, atau imam sujud dalam kondisi makmum sujud, maka dia berdosa, akan tetapi salatnya tetap sah. Hal ini berlaku baik sengaja, atau lupa, atau tidak tahu. Dalam kondisi ini salat masih dihukumi sah, karena masih dihitung mufaraqah yasirah (keterpisahan yang ringan) oleh para ulama.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Ibu Hebat Imam Ahmad

3). Jika makmum mendahuli imam dalam satu atau lebih rukun fi’li secara sempurna, misal dia rukuk lalu bangkit dari rukuk sebelum imam rukuk, atau dia sujud lalu bangkit dari sujud sebelum imam sujud, maka jika dia tahu akan haramnya hal itu, maka salatnya batal, karena termasuk mufaraqah katsirah (keterpisahan yang banyak). Jika dia tidak tahu atau tidak sengaja, maka salatnya tetap sah, akan tetapi pada rekaat tersebut tidak dihitung. Oleh karena itu, setelah imam salam wajib baginya untuk menambah satu rekaat.

4). Khusus dalam ucapan “amin”, dianjurkan makmum untuk mengucapkannya berbarengan dengan ucapan imam.

BACA JUGA: Ini Kata Imam Masjidil Haram tentang Jamaah Haji Indonesia

5). Jika makmum mendahului imam dalam mengucapkan salam yang pertama, maka salatnya batal, kecuali hal itu dia niatkan untuk mufaraqah (berpisah/keluar) dari imam. Adapun jika beriringan, maka hukumnya makruh akan tetapi salatnya tetap sah. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: imam
Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Lupa Bagian Shalat?

Next Post

Cerita Rapper Prancis yang Masuk Islam setelah Ikut Temannya Shalat

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.