• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 25 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Meluruskan Salah Paham tentang Hukum Berutang

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

47
BAGIKAN

TERNYATA, tidak sedikit yang memahami bahwa hukum berhutang itu makruh, dalam arti dibenci atau tercela. Bahkan sebagian ada yang sampai memahami haram. Hal ini tidak hanya dipahami oleh sebagian ‘ikhwan’ saja, tapi juga sebagian ustadz. Menurut hemat kami, Ini pendapat yang tidak tepat. Kekeliruan dalam hal ini mungkin disebabkan salah dalam memahami dalil, atau keliru dalam meletakkan dalil.

Meluruskan Salah Paham tentang Hukum Berutang 1 Hukum Berutang

Berhutang jika memang dibutuhkan, maka hukumnya mubah (boleh), tidak makruh apalagi haram. kenapa ? Nabi SAW sendiri pernah berhutang seekor onta kepada salah seorang sahabatnya. Jika makruh, apalagi haram, sudah pasti beliau tidak akan melakukannya. Yang tercela, ketika seorang punya hutang, akan tetapi menunda-nunda pelunasannya padahal kondisinya mampu, atau seorang yang punya hutang tidak segera membayar sampai akhirnya meninggal dunia. Karena hutang, akan menghambat seorang masuk ke dalam Surga sampai diselesaikan/dilunasi. Mungkin, sebagian yang menganggap hutang sebagai perkara yang tercela, memakai dalil-dalil yang sebenarnya ditujukan kepada orang-orang yang tidak beres dalam membayar hutang, atau untuk mereka yang meninggal dalam kondisi punya hutang. Ini dua hal yang berbeda. Sehingga meletakkan dalil-dalil ini untuk menyimpulkan bahwa berhutang itu tercela, atau bahkan haram, merupakan penepatan dalil yang tidak tepat alias salah sasaran.

BACA JUGA: Naik Haji Dulu atau Bayar Utang Dulu?

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676) berkata :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ جَوَازُ الِاقْتِرَاضِ وَالِاسْتِدَانَةِ

“Di dalam hadits ini (hadits tentang Nabi SAW yang berhutang seekor onta kepada sahabatnya) terdapat dalil akan bolehnya memimjam dan berhutang.”[Syarh Shahih Muslim : 11/37].

Hutang itu meminjam harta orang lain dengan niat akan dikembalikan. Lain halnya dengan meminta-minta. Kalau meminta-minta, maka hukumnya tercela karena tidak ada bentuk pengembalian dengan apa yang telah diminta sebelumnya. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata :

وليس بمكروه في حق المقرض. قال أحمد: ليس القرض من المسألة. يعني ليس بمكروه؛ وذلك لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يستقرض، ولو كان مكروهًا، كان أبعد الناس منه

“Berhutang hukumnya bukan makruh (dibenci) pada hak orang yang berhutang. Imam Ahmad berkata : “Hutang itu bukan meminta, maksudnya bukan perkara makruh. Yang demikian itu, karena Nabi SAW sendiri berhutang. Seandainya makruh, tentu beliau seorang yang paling jauh dari hal itu.”[Al-Mughni]

BACA JUGA: Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?

Namun, sebelum berhutang hendaknya seorang perlu mempertimbangkan tiga hal : 1). Bisa mengembalikan, 2). Hal yang dibutuhkan bisa tertutup, 3). Berniat untuk mengembalikan. Hukum ini, dilihat dari sisi orang yang berhutang. Akan tetapi, jika seorang bisa lepas sama sekali dari hutang, tentu lebih baik (tapi sulit kayaknya).Adapun dari sisi orang yang menghutangi/meminjami, maka mustahab (sangat dianjurkan) karena termasuk dalam perbuatan baik dengan membantu kesuliatan saudara muslim. Jadi, jangan lagi ada yang salah paham. Barakallahu fiikum.Pembahasan ini juga bisa disimak pada kitab : Mawahibul Jalil (5/32), Nihayatul Muhtaj (4/221), dan Kasysyaful Qina’ (3/313).

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: utang
Share47SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Penjual Mengambil Barang dari Penjual Lain

Next Post

Kemenpora Mendorong Literasi Pemuda Sahabat Anak

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Hukum Berutang

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Diberi Ucapan Selamat oleh NonMuslim, Bagaimana Membalasnya?

Oleh Eneng Susanti
17 Juni 2020
0
hukum mengucapkan selamat natal, taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Bagaimana cara membalas orang-orang nasrani atau non muslim secara umum jika mereka memberikan ucapan selamat pada hari raya kita atau...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.