• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 20 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
2 bulan lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mahasiswa

Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri naik motor di kecepatan 60 kpj. (Wildan Noviansah/detikcom)

0
BAGIKAN

MAHASISWA UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atalla yang meninggal dunia karena kecelakan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono (ESBW). Polisi baru-baru ini mengungkap kecepatan motor Hasya sebelum ditabrak.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya mengendarai motor di kecepatan 60 km/jam. Menurutnya, Hasya lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya.

“Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan (motor) Hasya melaju di kecepatan kurang lebih 60 km/jam,” ujar Latif Usman, Sabtu (28/1/2023).

BACA JUGA: Kapolri Cek Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, Ini Alasannya

ArtikelTerkait

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

Klaim Punya Data Otentik, Mahfud Siap Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Depan DPR

Latif Usman kemudian mengungkap kecepatan mobil Pajero yang dikemudikan ESBW. Menurutnya, kendaraan tersebut hanya melaju 30 kilometer per jam atau separuh dari kecepatan motor Harsya. Itu tergolong pelan untuk ukuran mobil.

“Pak Eko kecepatan (mobilnya) 30 kilometer per jam,” ungkap Latif.

Polisi menilai, ESBW tak bersalah atas kasus kematian Hasya. Sebab, ESBW dianggap telah mengemudikan mobil dengan benar dan sesuai aturan. Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu bermula saat Hasya hendak berbelok ke arah berlawanan saat mau menghindari kendaraan lain di depan. Tepat di sana, mobil Pajero yang dikemudikan ESBW kemudian muncul. Imbasnya, Hasya tewas usai dihantam kendaraan tersebut.

“Kendaraan roda dua (korban) melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan, datang kendaraan Pajero (ESBW) yang mengarah dari utara menuju ke selatan, sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut,” tutur Latif.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuh Berantai Wowon dkk: 7 dari 9 Korban Adalah Keluarga

Alasan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka. Menurut dia, seperti yang telah disinggung di awal, Hasya tak hati-hati saat mengendarai motor.

“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” tutur Latif.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ESBW sudah mengemudikan mobilnya dengan benar. ESBW dianggap tak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia (Hasya) kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” kata Latif. []

SUMBER: DETIK

Tags: mahasiswapolisi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Next Post

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

20 Maret 2023
sandiaga

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

20 Maret 2023
kemenkeu, mahfud

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

20 Maret 2023
pemilu, mahfud

Klaim Punya Data Otentik, Mahfud Siap Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Depan DPR

19 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Abu Bakar Ash-Shidiq, Hasan dan Husein, qadha Allah, Dosa Jahriyah, dosa, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (1) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Oleh Amang Dede
20 Maret 2023
0

Berikut ini fatwa-fatwa harian modern tanya jawab dalam keseharian masa kini yang banyak sekali ditanyakan oleh umat

mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Mahfud membandingkan dengan putusan terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

sandiaga

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Berdasarkan LHKPN 2021, Sandiaga memiliki harta Rp 10.617.085.468.830 (Rp 10,6 triliun).

kemenkeu, mahfud

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Padahal, lanjutnya, Raker digelar untuk memperjelas narasi kejanggalan Rp 300 trilun di Kementerian Keuangan yang disampaikan Mahfud.

Terpopuler

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 mahasiswa

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications