• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Mahar Diambil Orang Tua atau Dipakai Suami, Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

2
BAGIKAN

MAHAR adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Namun, di masyarakat adakalanya mahar yang diperuntukan bagi mempelai wanita, dikemudian hari justru diambil oleh orang tua atau malah digunakan oleh suaminya. Bagaiaman jika terjadi demikian?

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua pengantin wanita, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil mahar anaknya.

ArtikelTerkait

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Ibn Hazm mengatakan, “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun yang kami sebutkan di atas, berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.” (al-Muhalla, 9/115).

Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. (Simak Tafsir Ibn Katsir, 2/150).

Jadi boleh tidaknya mahar itu digunakan oleh orang lain, itu semua bergantung pada kerelaan sang mempelai wanita yang memang paling berhak terhadap harta/mahar tersebut. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | MUSLIMAH

Tags: Istrimaharorang tuasuamiwanita
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Bagaimana?

Next Post

Suasana Rumah Penemuan Kerangka Manusia Terlihat Menyeramkan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0
telur

Berikut adalah beberapa hal yang bisa terjadi jika kamu makan telur tiap hari!

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.