• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 5 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Macam-macam Zina

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
maksiat, macam-maca zina

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

KITA sudah mengetahui bahwa zina bukan hanya sekadar pertemuan dua kelamin tak halal. Pengertian zina lebih luas maknanya sehingga kita harus lebih berhati-hati atas maksiat ini. Namun tahukah kamu terkait macam-macam zina?

Abdullah bin Abbas ra mengatakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:

“Sesungguhya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya,” (HR Bukhari).

BACA JUGA: Kisah Zina Bunga dan Tobatnya

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

macam-macam zina
Foto: Unsplash

Macam-Macam Zina

Macam-macam zina pertama: Zina al-lamam

Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.

Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.

Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya

Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya

Macam-macam zina kedua; Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)

Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.

Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara.

BACA JUGA: Laki-laki Pezina pun Dambakan Jodoh Wanita Sholihah

maksiat, macam-maca zina
Foto: Unsplash

Sebagaimana telah digariskan oleh rasulullah SAW, yaitu: ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.

“Takutlah pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga di alhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa,pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi). []

Tags: bahaya zinadosa zinaJenis ZinaMacam-macam ZinamaksiatZina
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan dan Makna Surat Al Ashr

Next Post

6 Kota Bawah Tanah Cappadocia dan Fakta Uniknya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 macam-macam zina

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Menunggu Hujan Reda

Oleh Adam
21 Oktober 2022
0
Foto: Weclipart &  Prophet PBUH

“Aisyi,” ujar Bunda, “Kamu tahukan kalau sebelum dua bulan yang lalu hampir tidak pernah hujan sekalipun?”

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Sistem Pre Order (PO) dalam Fiqih Mualamalah, Bagaimana?

Oleh Eneng Susanti
20 Februari 2020
0
PO Kaos Islampos. Foto: Islampos

Adakah sistem PO seperti ini dalam Islam? Dan, bagaimana hukumnya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.