ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Hermanto mengusulkan Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Ia mengumpamakan usulan ini dengan fungsi negara yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Hal tersebut disampaikan Hermanto dalam rapat panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mulanya menyampaikan ibu kota bisa dibagi menjadi tiga klaster.
“Fungsi besar negara ini perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti ibu kota negara ini kita bagi tiga cluster. Ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif,” ujar Hermanto dalam rapat, Jumat (15/3/2024).
BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas DPR, Ini Kata PKS
Hermanto mengatakan Jakarta sebaiknya menjadi ibu kota legislatif mengingat posisi DPR yang strategis. Ia menilai bangunan DPR di Jakarta juga mewah dan rakyat bisa memberikan aspirasinya dengan cepat.
“Saya sarankan supaya kekhususan untuk DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR di sini lebih megah, lebih mewah dibandingkan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi,” ujar Hermanto.
“Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif. Nah untuk sementara mungkin yudikatifnya hanya diletakkan di Jakarta dahulu sebelum nanti kita menemukan sebuah wilayah yang lebih cocok untuk yudikatif,” sambungnya.
Ia menilai Jakarta bisa menjadi ibu kota yang menciptakan produk undang-undang. Ia memandang kategori inilah yang membuat Jakarta memiliki kekhususan.
“Dan masyarakat pun sangat enjoy kalau dia menyampaikan aspirasi-aspirasi ke sini, dibandingkan misalnya dia menyampaikan aspirasi ke Kalimantan, berapa biaya yang harus dikeluarkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengapresiasi usulan tersebut. Ia menyebut ada kemungkinan Hermanto juga enggan pindah ke IKN.
“Tadi usulannya progresif sekali malah Pak Hermanto, ‘Boleh nggak ibu kota dibagi menjadi tiga?’ Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu ada di Jakarta, yang kelihatannya Pak Hermanto enggan untuk pindah ke IKN umpamanya, ya kan,” kata Supratman diiringi tawa oleh anggota yang lain.
BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Ia mengatakan usulan bisa saja disampaikan oleh anggota DPR RI. Supratman bahkan menilai masih banyak anggota parlemen yang enggan untuk dilantik ke IKN.
“Tapi menurut saya itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus Pak, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan ada di situ suatu saat bisa Pak, ya kan. Tapi, walaupun kelihatan sepertinya, semuanya, sekarang masih enggan semua dilantik berkantor di IKN,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK