• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Islam yang Khas Indonesia

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Zaid bin Tasbit

Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

Al-‘Adatu muhakkamah, adat-kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat itu bisa jadi patokan dalam menetapkan hukum. Kaidah fiqih yang disebutkan oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, yang dianggap sebagai salah satu dari lima kaidah fiqih utama ini, merupakan ketentuan yang menjadi landasan diakuinya ‘urf dan/atau ‘adah (kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat) dalam penetapan hukum dalam fiqih Islam.

Islam yang Khas Indonesia 1 Islam Khas Indonesia

Kaidah yang diakui dan dipakai oleh jumhur ulama mutaakhkhirin, dari empat madzhab dan lainnya ini, tentu ada syarat dan ketentuannya, tidak bisa diterapkan dan dijalankan secara serampangan.

Contoh ‘urf yang diakui misalnya, sebagaimana dikatakan Az-Zuhaili dalam Ushul Al-Fiqh Al-Islami, adalah sahnya jual beli mu’athah (jual-beli tanpa lafazh ijab qabul). Jual-beli semacam ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan oleh kalangan fuqaha mutaqaddimin, yang mensyaratkan adanya lafazh ijab-qabul. Lafazh ijab-qabul disyaratkan, karena “saling ridha” antara pembeli dan penjual itu perkara samar, dan kesamaran itu baru akan hilang jika ada lafazh jelas yang menunjukkan keridhaan tersebut, dan itu adalah lafazh ijab-qabul.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Alasan Kenapa Islam Melarang Riba

Namun, setelah berkembangnya pola interaksi dan transaksi antar manusia, ternyata sifat “saling ridha” itu masih bisa dilihat dari indikasi tertentu, meskipun tanpa ada lafazh ijab dan qabul. Karena itu, memperhatikan adanya ‘urf di masyarakat, kebanyakan fuqaha mutaakhkhirin membolehkan dan menganggap sah jual-beli mu’athah.

‘Urf seperti jual-beli mu’athah ini diakui dan diterima, meskipun ia bertentangan dengan syarat yang ditetapkan oleh sebagian ahli fiqih, karena ia pada hakikatnya tak menabrak dalil-dalil syariah dan prinsip-prinsip pokok beragama. Ia hanya tafsiran baru, berdasarkan ‘urf di masyarakat, atas maksud “saling ridha” antara penjual dan pembeli.

Namun sebaliknya, jika ia bertentangan dengan nash sharih atau prinsip-prinsip pokok dalam Islam, maka ‘urf itu tidak diakui dalam fiqih Islam, dan dianggap ‘urf fasid. Contoh ‘urf fasid misalnya: kebiasaan sebagian muslimah yang membuka aurat di depan umum, dan campur-baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan di tempat-tempat pertemuan. Dua contoh ini, meskipun berlaku di tengah masyarakat, namun ia tetap tak bisa dibenarkan, karena bertentangan dengan nash syar’i dan prinsip-prinsip pokok dalam Islam.

Berbicara tentang Islam Nusantara, atau Islam rasa Indonesia, atau Islam khas Indonesia, kita perlu memperhatikan bahasan ‘urf di atas. Seperti yang pernah saya sampaikan dulu, muslim di Indonesia memang tak harus persis sama dengan muslim di Arab. Kalau di Arab gamisan, di Indonesia tak apa sarungan. Kalau di Arab menyembelih onta, di Indonesia tak apa menyembelih kerbau. Kalau di sebagian negeri Arab, kebiasaan cium tangan ulama jarang dipraktekkan, di Indonesia tak apa dipraktekkan. Dst.

Namun pada perkara-perkara yang jelas nash syar’i-nya dan telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip pokok dalam Islam, maka Islam di Arab, di Nusantara, di China, di Eropa, atau di manapun, tak boleh beda.

Muslimah Arab menutup aurat secara sempurna, muslimah Nusantara pun wajib melakukan hal yang sama, tak cukup dengan koteka atau kemben saja. Islam Arab anti syirik, maka Islam Nusantara pun juga wajib menghindari syirik, dengan tak membuat-buat patung untuk disembah, atau bikin sesajian buat “penguasa” laut dan gunung.

BACA JUGA: Tsawabit dan Mutaghayyirat dalam Politik Islam

Islam Arab komitmen dengan aqidah dan syariah, dan menjauhi pemikiran sekuler dan liberal, Islam Nusantara pun harus demikian juga. Diin Islam adalah diin Islam, tak berbeda antara di Arab dengan di Nusantara.

Jadi, jika konsep “Islam Nusantara” atau konsep “Islam khas Indonesia” itu sekadar memunculkan karya ilmiah para ulama Nusantara, atau mengangkat sebagian ‘urf baik sebagai ciri khas, maka itu tak mengapa, bahkan kita dukung.

Namun jika yang dimaksud “Islam khas Indonesia” itu adalah keislaman yang bingung, keislaman yang mengusung pluralisme agama, keislaman yang tak yakin diin-nya sebagai satu-satunya jalan keselamatan, keislaman yang meremehkan Syariah, keislaman yang suka mengejek dan menjelek-jelekkan ulama yang tidak sepandangan dengannya, dan keislaman yang menjadikan para pelawak sebagai tokoh agama rujukan, maka ini adalah kebatilan, dan harus ditolak. []

Wallahu a’lam.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: IndonesiaIslam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bid’ah Hasanah hanya Istilah untuk Merusak Agama?

Next Post

Apa Hak Suami atas Istrinya?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Islam Khas Indonesia

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Kata-kata Bijak tentang Tahajjud, Bermunajat kepada Allah di Gelapnya Malam

Oleh Saad Saefullah
20 November 2020
0
Kiat Bangun Tahajjud

MESKI tidak wajib, shalat tahajjud merupakan shalat sunnah yang sangat utama. Banyak sekali dalil-dalil, baik dari alquran maupun hadis, yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.