• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Kesehatan

Inilah Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Oleh Yudi
11 bulan lalu
in Kesehatan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
bpjs kesehatan
0
BAGIKAN

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Meskipun cakupan layanannya luas, tidak semua jenis layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah rincian layanan dan penyakit yang ditanggung serta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis umum.
    • Tindakan medis nonspesialistik, baik yang memerlukan pembedahan maupun tidak.
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan formularium nasional.
    • Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Sebut 95,97% Penduduk Indonesia Terlindungi Program JKN

  1. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis dan subspesialis.
    • Tindakan medis spesialistik, termasuk bedah.
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan formularium nasional.
    • Rehabilitasi medis.
    • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
    • Perawatan inap di ruang rawat inap biasa dan ruang intensif seperti ICU.
  2. Persalinan:
    • Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
  3. Pelayanan Ambulan:
    • Pelayanan ambulan untuk rujukan medis yang sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

BACA JUGA: Dirut Klaim BPJS Kesehatan Fokus Genjot Mutu & Kualitas Layanan JKN

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

7 Penyebab BAB Berdarah yang Perlu Diwaspadai

  1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
    • Termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan/atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan:
    • Kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan Kesehatan untuk Tujuan Estetik:
    • Seperti operasi plastik yang tidak berkaitan dengan kondisi medis.
  4. Pelayanan untuk Mengatasi Infertilitas:
    • Termasuk prosedur bayi tabung dan sejenisnya.
  5. Pelayanan Meratakan Gigi atau Ortodonsi:
    • Kecuali karena indikasi medis yang jelas.
  6. Gangguan Kesehatan akibat Ketergantungan Obat dan/atau Alkohol:
    • Termasuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan zat.
  7. Gangguan Kesehatan akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Hobi yang Membahayakan:
    • Seperti cedera akibat olahraga ekstrem tanpa pengamanan yang memadai.
  8. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional:
    • Yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  9. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen:
    • Termasuk terapi yang belum terbukti secara klinis.
  10. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri:
    • BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan di dalam wilayah Indonesia.
  11. Pelayanan Kesehatan akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat, Kejadian Luar Biasa/Wabah:
    • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  12. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial:
    • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  13. Pelayanan Kesehatan akibat Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
    • Sesu
SUMBER: INDONESIA BAIK
Tags: bpjsBPJS Kesehatan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Dampak Buruk Ngomongin Orang (Ghibah), Bisa Sebabkan Gangguan Mental

Next Post

Di Gaza Utara, Model Perlawanan Baru dari Sang Dokter

Yudi

Yudi

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid, BAB

7 Penyebab BAB Berdarah yang Perlu Diwaspadai

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 bpjs kesehatan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.