• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ini Pandangan Islam soal Demonstrasi

by Rifki M Firdaus
9 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: palinfo

Foto: palinfo

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]
  • Apa hukum demonstrasi dalam Islam?
  • Adakah kaidah-kaidahnya pula?

 

Demonstrasi, sebagaimana disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna.

Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa.

Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dll.

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Barangkali pertanyaan terkait demo yang dimaksud adalah sesuai dengan pengertian pertama, yang kita kenal dengan istilah unjuk rasa.

Dalam wacana Islam, demonstrasi disebut muzhoharoh -yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa.

Demonstrasi sebagai sebuah sarana atau alat, sangat terkait dengan tujuan dilakukannya termasuk cara pelaksanaannya. Semisal pisau. Ia dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.

Hingga akhirnya niat atau motivasi dalam berdemonstrasi, sangat menentukan hukum akhir dari aksi tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya,” Muttafaqun alaihi.

Berikut ini kaidah muzhoharoh atau demonstrasi berdasarkan rujukan Al-Quran, As-Sunnah, Siroh Rasul ﷺ serta Kaidah Fiqhiyah:

1. Al Quran

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” ( QS Al-Anfaal 60).

2. Hadits Rasul ﷺ

Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Al-Baihaqi)

Dalam sirah Rasul ﷺ, beliau dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.

Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya sembari melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah, melakukan aksi dengan memperlihatkan kebenaran Islam serta kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba) sambil berlari-lari kecil.

Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu: “Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan).”

3. Kaidah Fiqhiyah

Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib. Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah salah satu sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar maruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.

Dengan demikian demonstrasi sebagai sebuah sarana yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar maruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memberantas kezhaliman dan kebatilan itu perlu.

Umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat. Wallahu a’lam. []

Tags: demonstrasiHukumIslam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepasang Jejak Kaki Raksasa Ditemukan di Pekarangan Warga Dekat Candi Borobudur

Next Post

Ingkar Janjinya Negeri Aung San Suu Kyi soal Rohingya

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.