• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

ICW Sebut Kasus Pungli Besar-besaran di Rutan Tunjukkan Bobroknya KPK

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
kpk, icw, pungli

Foto: Tersangka pungli rutan KPK (Adrial/detikcom)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus itu mencoreng nama KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

“Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

ICW juga menilai penuntasan kasus tersebut berjalan lamban. Kasus pungli rutan ini awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Harun Masiku Buron 4 Tahun, ICW Minta Audit Besar-besaran di Penindakan KPK

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Kurnia mengatakan KPK seolah mengulur proses penanganan perkara meski para pihak yang terlibat berada di lingkungan internal KPK sendiri. Dia menyebut kasus itu menambah daftar panjang catatan hitam pelanggaran yang dilakukan para insan KPK mulai dari level pimpinan hingga pegawai.

“ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?” terang Kurnia.

“Pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli dan Lili), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju,” sambungnya.

ICW mendesak KPK mengembangkan penyidikan terhadap 15 tersangka pungli rutan. ICW pun mendorong para tersangka bisa dihukum minimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: ICW Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kasus Kementan

“ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat paling tidak di atas 10 tahun penjara,” tutur Kurnia.

Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp6,3miliar. []

SUMBER: DETIK

Tags: ICWKPK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sri Mulyani Lapor Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan, Tapi KPK Usut Duluan

Next Post

Risma Blak-blakan saat Ditanya soal Banjir Bansos Jelang Pilpres

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.