• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 13 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Hukum Puasa bagi Wanita Menyusui dan Hamil

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Rahasia Puasa Menurut Imam Al Ghazali, Jenis Puasa Sunnah, Nikah, Abu Hurairah, Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ, Hukum Puasa yang Belum Diqadha, Keutamaan Puasa Ramadhan, Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui dan Hamil, Berpuasa,, Puasa Sunnah, Hukum Puasa Asyura, Hukum Intermitten Fasting dalam Islam

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APA hukum puasa bagi wanita menyusui dan hamil?

Wanita menyusui, begitu pula wanita hamil, ada dua kondisi;

Pertama, jika tidak ada pengaruh baginya bepuasa dan tidak kesulitan baginya untuk berpuasa serta tidak dikhawatirkan terhadap anaknya, maka wajib baginya berpuasa, dan dia tidak boleh berbuka.

Kedua,

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

Dia khawatir terhadap dirinya atau anaknya jika berpuasa, atau dirinya akan sangat payah. Maka dia boleh berbuka dan mengqadha hari-hari yang dia berbuka.

BACA JUGA: Hikmah Pengharaman Puasa bagi Wanita Haid?

Dalam kondisi seperti ini, lebih utama baginya jika berbuka dan makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa jika dia khawatir terhadap anaknya, wajib baginya berbuka dan haram baginya berpuasa.

Hukum Puasa bagi Wanita Menyusui dan Hamil: Makruh

Al-Mardawai berkata dalam Al-Inshaf (7/382)

Dimakruhkan berpuasa dalam kondisi seperti ini. Ibnu Aqil menyebutkan, ‘Jika wanita hamil atau menyusui khawatir terhadap kehamilannya dan anaknya saat dia menyusui, maka diharamkan baginya berpuasa, jika tidak khawatir, maka tidak boleh baginya berbuka.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya dalam Fatawa Shiyam (hal. 161)

“Jika seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa tanpa uzur, sementara dirinya kuat dan giat dan tidak ada pengaruhnya dengan berpuasa, apah hukumnya?”

Beliau menjawab,

“Tidak dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan kecuali ada uzur. Jika keduanya berbuka karena uzur, maka keduanya harus mengqadha puasanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Keduanya (wanita hamil dan menyusui) dapat dianggap orang yang sakit. Jika alasannya karena khawatir terhadap anaknya, maka dia harus mengqadha dan selain itu menurut sebagian ulama memberi makan satu orang miskin untuk satu hari berupa gandum, atau beras atau korma atau apa saja berupa makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat bahwa keduanya hanya wajib qadha saja, apapun kondisiya. Karena perintah memberi makan tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunah. Hukum asal adalah bahwa seseorang terbebas dari setiap beban kecuali jika terdapat nash yang memerintahkannya. Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifa. Ini merupakan pendapat yang kuat.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala juga ditanya dalam Fatawa As-Shiyam (hal. 162) tentang wanita hamil jika dia khawatir terhadap dirinya atau khawatir terhadap anaknya. Jika dia berbuka, apa hukumnya?

Beliau menjawab,

“Jawaban kami terhadap pertanyaan ini adalah bahwa kondisi wanita hamil itu ada dua;

Pertama, dia giat dan kuat, tidak merasa payah dan tidak ada pengaruhnya terhadap janin. Maka wanita seperti ini wajib baginya berpuasa. Karena tidak ada uzur baginya untuk meninggalkan berpuasa.

Hukum Puasa Sunah Sebulan Penuh di Bulan Muharram, Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan, Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ, Hukum Puasa yang Belum Diqadha, Alasan Kenapa Kita Perlu Puasa, Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui dan Hamil
Foto: Unsplash

Kedua, kondisi kehamilannya membuat dia tidak kuasa menanggung puasa. Apakah karena hamilnya yang berat, atau karena fisiknya yang lemah, atau sebab selain itu. Dalam kondisi ini sebaiknya dia berbuka, khususnya jika bahayanya dikhawatirkan menimpa sang janin. Ketika itu, berbuka baginya dapat menjadi wajib.

Jika dia berbuka, maka sebagaimana lainnya yang berbuka karena uzur, wajib baginya mengqadha puasanya kapan saja jika sebabnya telah sirna. Jika dia melahirkan, maka wajib baginya mengqadha puasanya setelah suci dari nifas. Akan tetapi, kadang uzur karena kehamilan selesai, datang uzur baru lagi, yaitu menyusui. Karena wanita menyusui, kadang butuh makan dan minum khususnya pada musim panas yang siang harinya panjang dan panas yang terik. Boleh jadi dia butuh untuk berbuka agar dapat memberi makan anaknya dengan ASI. Dalam kondisi seperti ini juga kita katakan kepadanya, ‘Berbukalah, jika sudah hilang uzurnya, maka anda hendaknya mengqadha puasa yang tertinggal.”

BACA JUGA: Tidak Puasa tanpa Ada Udzur

Hukum Puasa bagi Wanita Menyusui dan Hamil: Ada dalam Riwayat dari Nabi

Syekh Ibnu Baz dalam Majmu Al-Fatawa (15224)

Adapun wanita hamil dan menyusui terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaih wa sallam dari hadits Anas bin Malik Al-Ka’by dari Ahmad dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih bahwa beliau memberikan keringanan untuk berbuka bagi keduanya dan menjadikan mereka seperti orang yang sedang safar. Para ulama menyebutkan bahwa keduanya tidak boleh berbuka kecuali jika dirinya merasa berat untuk berpuasa, sebagaimana halnya orang sakit, atau jika mereka khawatir terhadap anak mereka. Wallahua’lam. ”

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/226)

“Adapun wanita hamil, maka wajib baginya berpuasa saat kehamilannya kecuali jika dia khawatir apabila berpuasa akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya. Maka dia diberikan keringanan untuk berbuka dan mengqadhanya setelah dia melahirkan dan selesai dari nifas.” []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui dan Hamil
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cinta Nabi pada Khadijah

Next Post

Abu Bakar, Sebelum Masuk Islam

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui dan Hamil

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 10 Ayat-ayat Al-Quran tentang Shalat

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
ayat Al-Quran Tentang Shalat

Shalat merupakan ibadah paling pokok bagi seorang muslim yang akan menjadi barometer keselamatan seseorang di yaumul hisab (hari perhitungan) kelak....

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.