• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 9 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Hukum Mengumumkan Pernikahan

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Nikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DALAM Islam, hukum mengumumkan pernikahan adalah wajib. Ini sebabnya.

Mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah sebagai berikut.

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Sunnah Nabi

Terdapat sunah yang memerintahkan yang demikian. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

أعلنوا هذا النكاح

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

“Umumkanlah pernikahan ini.” (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)

BACA JUGA:  Wanita, Harap Ketahui, Inilah Hukum Meminta Mahar Pernikahan yang Tinggi

Agar membedakan antara nikah syar’i yang dibenarkan dan dianjurkan syariat dengan perselingkuhan dan perzinaan. Karena perzinaan dirahasiakan, adapun nikah Syar’i maka dia merupakan pernikahan yang diumumkan dan disebarluaskan agar dapat membedakanTerdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-.

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Syarat Sah

Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557)

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan
Foto: Unsplash

BACA JUGA: Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

Hukum Mengumumkan Pernikahan: Adanya 2 Saksi

Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar.

Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,

لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً

Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.” []

SUMBER: ISLAMQA | KONSULTASISYARIAH

Referensi:  antara pernikahan yang ini dan itu.

Tags: Hukum Mengumumkan Pernikahan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenapa Allah Tidak Menciptakan Hawa dan Nabi Adam pada Waktu Bersamaan?

Next Post

Umar bin Khattab Tidak Lakukan Shalat di Gereja saat Menaklukkan Baitul Maqdis

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

uang, istri, suami, dompet

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid, BAB

7 Penyebab BAB Berdarah yang Perlu Diwaspadai

Oleh Yudi
9 Juli 2025
0

Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Oleh Saad Saefullah
9 Juli 2025
0

Gosok GIgi

Berapa Kali Idealnya Gosok Gigi dalam Sehari?

Oleh Saad Saefullah
9 Juli 2025
0

Nasi Panas

Gimana Sih Cara Kurangi Kadar Gula dalam Nasi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Terpopuler

Jangan Cuci Pakaian di Sore dan Malam Hari, Kenapa?

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0
Cuci Pakaian

Berikut beberapa alasan kenapa sebagian orang menyarankan agar tidak mencuci pakaian di sore atau malam hari.

Lihat LebihDetails

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

7 Peran Vital Otot Kaki untuk Hari Tua Kita

Oleh Yudi
8 Juli 2025
0
otot kaki

Penelitian menunjukkan bahwa orang dengan kekuatan otot kaki baik memiliki angka harapan hidup dan kualitas hidup yang lebih tinggi.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.