• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Digital dalam Islam

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
cari uang di media sosial, doa ketika membayar utang, Ilustrasi cara mendapatkan rezeki, hukum menggunakan uang digital

Ilustrasi. Foto: Onmanorama - Malayala Manorama

0
BAGIKAN

UANG digital makin marak dan sudah dikenal luas pada masa sekarang. Lantas, bagaimana hukum menggunakan uang digital dalam Islam?

Banyak masyarakat yang sudah mempergunakan uang digital untuk bertransaksi secara daring. Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan bahwa e-money (uang elektronik) atau uang digital, adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur.

Unsur tersebut yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.

BACA JUGA: Facebook akan Segera Luncurkan Mata Uang digital

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Hukum Menggunakan Uang Digital dalam Islam

hukum menggunakan uang digital
Ilustrasi. Foto:
The Balance
  • Jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah sebagai berikut.
  • Ditempatkan di bank syariah. Maksudnya, uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening konsumen ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Diskon atau Cashback bagi Pengguna Dompet Digital?

  • Dompet digital ini digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang yang halal, seperti baju lebaran, alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan.
  • Jika uang elektronik menggunakan chip based, dalam hal kartu e-money hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Penyelenggara uang elektronik dan bank menjamin ketersediaan dana konsumen walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka. Tetapi, rambu-rambu ini tidak berlaku jika uang elektronik tersebut berbentuk server based.

hukum menggunakan uang digitaldiskon atau cashback belanja online

    • Ilustrasi. Foto: The Conversation
  • Ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui konsumen. Hal ini termasuk diskon yang diberikan penerbit uang elektronik kepada konsumen.
  • Terhindar dari transaksi yang tidak halal, seperti manipulasi dan rekayasa.

Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017, hanya uang digital yang memenuhi kriteria tersebut lah yang diperbolehkan penggunaannya dalam Islam. []

Referensi: Fikih Muamalah Kontemporer: Jilid 3/Karya: Dr. Oni Sahroni M. A./Penerbit: Republika/Tahun: 2020

Tags: Hukum Menggunakan Uang Digital dalam Islamhukum uang digitaluang digital
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Quran Surat Ad-Duha (Duha) 11 ayat

Next Post

Adab Membaca Al-Quran, Lebih Baik Dikeraskan ataukah Dipelankan?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
otak, brain rot, cerdas, IQ

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

11 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hukum menggunakan uang digital

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.