• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

Oleh Yudi
7 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hewan peliharaan, kucing, bulu kucing

Foto: Kitty Wise

0
BAGIKAN

DALAM tradisi Islam, kucing adalah hewan yang dipandang mulia dan bersih. Nabi Muhammad SAW pun dikenal memiliki seekor kucing peliharaan bernama Mueeza. Namun, ketika kita membahas masalah fikih, terutama yang berkaitan dengan ibadah seperti salat, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum bulu kucing yang rontok dan menempel pada pakaian atau tempat salat?

Bulu Kucing dan Najis dalam Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, kucing tergolong hewan yang tidak halal dimakan, sehingga bagian tubuhnya yang terlepas ketika masih hidup—seperti bulu, air liur, atau kotorannya—dihukumi najis. Maka dari itu, bulu kucing yang rontok termasuk najis. Namun, ini bukan akhir dari permasalahan, karena ada konsep najis yang disebut “ma’fu” atau dimaafkan.

BACA JUGA: 7 Hal yang Dibenci Kucing

Najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan karena sulit untuk dihindari. Dalam hal ini, para ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa bulu kucing yang rontok dalam jumlah kecil termasuk dalam kategori ini. Jadi, selama bulunya hanya sedikit dan tidak disengaja, maka keberadaannya tidak membatalkan kesucian salat.

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Ukuran “Sedikit” dan Ketentuan ‘Urf

Apa yang disebut “sedikit” sangat tergantung pada ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, dua hingga tiga helai bulu kucing yang menempel pada pakaian atau sajadah biasanya dianggap sedikit dan sulit dihindari, apalagi bagi mereka yang memelihara kucing. Dalam kasus seperti itu, bulu kucing dianggap najis tapi dimaafkan.

Namun, jika bulu kucing menempel dalam jumlah banyak, maka itu tidak lagi dianggap najis ma’fu. Dalam kondisi ini, seseorang dianjurkan untuk membersihkan pakaian atau tempat salat sebelum melaksanakan ibadah.

Bulu Kucing dan Air untuk Bersuci

Dalam hal air wudhu, jika bulu kucing yang rontok jatuh ke dalam air yang kurang dari dua kullah (sekitar 216 liter), maka menurut sebagian ulama, air tersebut tetap suci selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya. Hal ini karena najisnya sangat kecil dan sulit dihindari. Namun, jika air berubah karena bulu tersebut, maka air menjadi tidak sah digunakan untuk bersuci.

Hukum untuk Profesi Tertentu

Bagi orang-orang yang memiliki profesi atau kebiasaan yang dekat dengan kucing—seperti dokter hewan, petugas shelter, atau pemelihara kucing—najis bulu kucing dalam jumlah banyak juga dapat masuk dalam kategori najis ma’fu. Hal ini didasarkan pada prinsip masyaqqah (kesulitan) dalam Islam yang membuka ruang keringanan dalam pelaksanaan hukum syariat.

BACA JUGA: 8 Hal yang Harus Dilakukan Jika Kita Menabrak Kucing

Kesimpulan

Dalam Islam, khususnya menurut mazhab Syafi’i:

  1. Bulu kucing yang terlepas dari tubuh kucing hidup dihukumi najis.

  2. Jika jumlahnya sedikit dan sulit dihindari, maka najis itu dimaafkan (najis ma’fu).

  3. Penilaian banyak atau sedikit dikembalikan pada kebiasaan masyarakat (‘urf).

  4. Air yang terkena bulu kucing tetap suci selama tidak berubah sifatnya.

  5. Untuk orang yang sulit menghindari bulu kucing, keringanan tetap berlaku.

Oleh karena itu, memelihara kucing tetap diperbolehkan dan tidak mengganggu ibadah, selama kita memperhatikan kebersihan dan memahami batasan fikih yang berlaku. []

Tags: bulu kucingkucingNajis
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Next Post

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 kucing

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.