• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 21 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Aborsi dalam Islam

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nama, anak, malaikat

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PRAKTIK aborsi di Jakarta Pusat diungkap pihak kepolisian. Dari data yang didapat petugas, ada 903 janin yang diduga hasil aborsi. “Janin ditemukan di septic tank,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.

Mengenai hukum aborsi di dalam Islam, secara ringkas dibahas dalam bahasan sederhana berikut ini. Sebelum memahami hukum aborsi, terlebih dahulu kita memperhatikan fase-fase janin dalam kandungan.

BACA JUGA: Bagaimana Menyikapi Janin yang Diaborsi, Apa Harus Dishalatkan?

Dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud berikut ini:

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ، فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ

“Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari (berupa nutfah), kemudian menjadi ‘alaqoh (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk mencatat empat perkara: amal, ajal, rizki, celaka atau bahagia. Lalu ditiupkan ruh.” (Muttafaqun ‘alaih).

Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut:

Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya:

Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah).

Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar.

BACA JUGA: 17 Bahaya dari Perbuatan Zina

Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.

Demikian di antara beberapa fatwa ulama yang bisa mewakili hukum aborsi. Moga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan ilmu ini. Wallahu a’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: aborsi
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Abdurrahman Bin ‘Auf, Orang yang Berhasil Mengendalikan Hartanya

Next Post

Khutbah Jumat – 4 Hal Penghambat Rezeki

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Aborsi dalam Islam

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Ini 5 Doa Husnul Khatimah dalam Alquran dan Hadis

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
pertanyaan malaikat, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, pahlawan pemuda muslim, setelah meninggal, hukum mengumumkan kematian, doa husnul khatimah,

Berikut 5  doa husnul khatimah yang disebutkan dalam Alquran dan hadis nabi

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.