• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Dizalimi Bank Syariah

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Freepik

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

BEBERAPAwaktu lalu saya dikirimi sebuah artikel yang berjudul “Dizalimi bank syari’ah”. Kesimpulan yang bisa ditangkap dari artikel tersebut adalah bahwa bank syari’ah yang ada saat ini “tidak syari’ah” karena masih menerapkan akad riba.

Dizalimi Bank Syariah 1

Menurut hemat kami, kesimpulan ini terlalu prematur dan cenderung mengeneralisir, bahkan menzalimi bank syariah itu sendiri. Hal ini terjadi karena tidak memahami diskripsi (gambaran)nya secara utuh.

Padahal dalam suatu kaidah disebutkan, bahwa hukum merupakan cabang dari tashawwurnya (gambarannya). Hukum yang dibangun di atas gambaran yang tidak lengkap atau bahkan keliru dari obyek yang akan dihukumi, bisa dipastikan hasilnya akan cacat.

ArtikelTerkait

Belajar Teknologi Semut

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

Kisah Nabi Nuh, Mental yang Kuat dalam Mendidik Anak

Perjalanan Leluhur Rasulullah ﷺ di Antara Bangsa Besar di Dunia

BACA JUGA: Pendiri Bank Syariah Pertama di Dunia, Saeed Lootah Meninggal Dunia

Menanggapi hal ini, ada beberapa catatan yang perlu kami sampaikan, dintaranya :

(1). Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah (UU No 21 tahun 2008).

Dalam hal ini, bank syariah berpayung kepada MUI yang telah membentuk satu dewan syariah yang bersifat nasional (DSN MUI) yang membawahi seluruh lembaga keuangan yang ada di Indonesia, termasuk di dalamnya bank-bank syariah.

Selain itu, kinerja dari bank syariah juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

(2). Dari point pertama, maka bisa kita katakan, bahwa “konsep” produk bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan regulasi terkait yang telah mengadopsi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

(3). Akad yang ada di dalam bank syariah bukan akad hutang sebagaimana dipahami sebagian pihak, tapi akad murabahah dan mudharabah. Kedua akad ini merupakan akad yang diperbolehkan (halal).

Untuk akad Murabahah berdasarkan fatwa DSN MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000, sedangkan akad Mudharabah berdasarkan fatwa DSN MUI No 115/DSNMUI/IX/2017. Oleh karena itu, margin keuntungan yang didapatkan juga berstatus halal, bukan riba.

Jaminan dalam akad mudharabah pun juga diperbolehkan mengacu kepada Standar AAOIFI Nomor 39 (2-3-3) sebagai sumber pembiayaan jika nantinya pemegang amanah melampaui batas, lalai, dan atau menyalahi syarat-syarat yang telah ditentukan.

(4). Jika ternyata masih ada praktek-praktek yang belum sesuai dengan prinsip syariah, maka hal itu sifatnya personal yang dilakukan oleh oknum yang ‘nakal’ atau oknum bank syariah tertentu yang tidak mewakili seluruh bank syariah.

Maka mengeneralisir kasus seperti ini, merupakan kezaliman terhadap seluruh bank syariah yang ada. Dalam kaidah fiqh disebutkan, bahwa qadhiyyatul ‘ain (kasus yang menimpa personal) itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun hukum secara umum.

Jika ingin menyampaikan keluhan, hendaknya dinisbatkan kepada oknum personal atau oknum bank tertentu saja, misalnya: bank syariah fulan atau yang semisalnya.

(5). Jika benar masih ada beberapa praktek yang belum sesuai syariah, maka merupakan perkara yang wajar dan dimaklumi karena segala sesuatu membutuhkan proses. Hal seperti ini tidak hanya terjadi pada bank syariah, tetapi juga terjadi pada bidang-bidang yang lainnya.

Bahkan “kesyariahan” kita pun tidak bisa terwujud secara tiba-tiba, tapi juga melalui proses yang panjang. Dan sangat mungkin sampai hari ini juga masih mengalami perbaikan di berbagai sisi.

Demikian beberapa catatan dari kami. Sebagai penutup, kami nasihatkan kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia, hendaknya hati-hati dalam mengambil fatwa, terkhusus untuk hukum yang berkaitan dengan masalah muamalat kontemporer yang rumit dan berkaitan dengan hajat orang banyak.

BACA JUGA: COVID-19 vs Perbankan Syariah

Hendaknya untuk merujuk kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Karena fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh DSN MUI, merupakan produk ijtihad kolektif (ijtihad jama’i), bukan produk personal.

Produk ijtihad kolektif berarti produk kajian para ahli fiqh, ahli ekonomi, ahli akuntansi, otoritas terkait dan lain-lain. karena menjadi kajian multi disiplin ilmu dan kompetensi, maka pembahasannya pun memakan waktu yang lama (satu masalah bisa mencapai enam bulan), pertemuan yang panjang, dan mempertimbangkan banyak aspek. Dan ijtihad kolektif, biasanya lebih akurat, detail dan dekat kepada kebenaran.

Bermuamalah dengan bank syariah yang konsep asalnya syariah (walaupun belum sempurna), jauh lebih baik dan lebih aman daripada bermuamalah dengan bank konvensional. Dalam kaidah disebutkan : “Apa yang tidak bisa didapatkan semuanya maka jangan ditinggalkan semuanya.” Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: BankBank SyariahSyariah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Penyakit Hati Menurut Islam

Next Post

Penemuan Arkeologi Ungkap Kebenaran Adanya Banjir Besar di Masa Nabi Nuh

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

17 September 2023
Nabi Nuh, Bahtera Nabi Nuh

Kisah Nabi Nuh, Mental yang Kuat dalam Mendidik Anak

13 September 2023
Said bin Zaid, Umar bin Khattab, Rasulullah

Perjalanan Leluhur Rasulullah ﷺ di Antara Bangsa Besar di Dunia

12 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.