• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Bolehkah Menikah Jarak Jauh?

Redaktur Aldi Rahadian
2 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 1min read
0
Gelar Pesta Khitanan, Perlukah?

Foto hanya ilsutrasi. Sumber: Kaskus

TANYA: Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri

Jawaban : Ustadz Ahmad Sarwat LC menjelaskan seperti dikutip dari rumahfiqih, bahwa menikah jarak jauh tidak ada masalah, di mana pengantin laki-laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidak ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin pria dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki-laki dengan ayah kandung/wali dari pengantin perempuan.

BACA JUGA: Percaya, Rejeki Setelah Menikah Mudah?

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

Taukil

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.

Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.

Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ‘supervisor’, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah. []

Tags: akadjarak jauhNikah
Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Related Posts

5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

19 Januari 2021
Benarkah Hijaber Berpotensi Kekurangan Vitamin D?

Usia Bertambah tapi Belum dapat Jodoh juga? Pertimbangkan Tips Ini

18 Januari 2021
Bunga Aster punya 5 manfaat Baik untuk Kesehatan

Pasangan Anda Tidak Ideal? No Problem

18 Januari 2021
Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

12 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Dikunjungi KH Ma’ruf, Rabithah Alawiyah Tegaskan Tetap Netral

Dikunjungi KH Ma'ruf, Rabithah Alawiyah Tegaskan Tetap Netral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Bra Berbahaya untuk Kesehatan Wanita?
Islam 4 Beginner

Takdir Mubram dan Muallaq, Ini Perbedaannya

Redaktur Eneng Susanti
41 menit ago
Jual Beli yang Halal Lebih Sulit daripada Bertempur di Medan Perang
Sosok

Ketika Berdagang, Imam Hanafi Tidak Ingin Merugikan Pembeli

Redaktur Yudi
1 jam ago
Pangkal dari segala Keburukan, Jauhi 4 Hal Ini
Islam 4 Beginner

Dosa Besar Mencaci Maki Orangtua Sendiri

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Begini Tahapan Dakwah Rasulullah di Makkah
Sirah

Begini Tahapan Dakwah Rasulullah di Makkah

Redaktur Dini Koswarini
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add