• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 29 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Anak Main Boneka?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

BONEKA identik dengan mainan anak-anak. Boneka ada yang berupa manusia, hewan, atau tumbuhan. Namun apakah boneka termasuk patung? Lalu bagaimana hukumnya bagi seorang anak muslim yang bermain boneka?

Nah, sebelum membahas tentang boneka lebih lanjut yuk kita tengok patung itu apa? Patung dibuat bukan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak untuk menjadi sesembahan (menyembah selain Allah SWT).

Tetapi, banyak orang yang salah kaprah tentang hal ini, yang menjadikan patung sebagai sesembahan. Itu semua terjadi sudah zejak lama.

BACA JUGA: Pilih Kasih pada Anak, Begini Hukumnya

ArtikelTerkait

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Maka dalam hal ini Islam tidak akan bersempit dada dan tidak menganggap hal tersebut suatu dosa. Misalnya permainan anak-anak berupa pengantin-pengantinan, kucing-kucingan, dan binatang-binatang lainnya. Patung-patung ini semua hanya sekedar pelukisan untuk permainan dan menghibur anak-anak.

Oleh karena itu kata Aisyah RA, “Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah SAW dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah SAW, tetapi Rasulullah SAW malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan dalam salah satu riwayat diterangkan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu hari bertanya kepada Aisyah: Apa ini? Jawab Aisyah: Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku); kemudian Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di tengahnya itu? Jawab Aisyah: Kuda. Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di atasnya itu?

Jawab Aisyah: Itu dua sayapnya. Kata Rasulullah: Apa ada kuda yang bersayap? Jawab Aisyah: Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud AS mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap? Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya,” (HR Abu Daud).

Yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda.

BACA JUGA: Sulit Mengajak Anak untuk Taat, Apa Yang Salah?

Imam Syaukani mengatakan, hadits ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung). Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak perempuannya.

Dan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main dengan boneka perempuan itu suatu rukhsah (keringanan).

Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya. []

Referensi: Hukum Halal dan Haram/Dr. Yusuf al-Qardhawi

Tags: anak main bonekaBolehkah Anak Main Boneka?bonekaboneka dalam islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laporan Otoritas HAM: 6500 Migran Tewas Selama Bekerja untuk Persiapan Piala Dunia di Qatar

Next Post

Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

29 September 2023
Keimanan Umar bin Khattab , Umar Bin Khattab, Umar bin Khaththab, Keteladanan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

29 September 2023
Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

28 September 2023
Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam, Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

27 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, momentum Maulid Nabi selalu mengingatkan dirinya pada kebaikan Rasulullah.

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Apa saja janabah yang mengharuskan mandi?

Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah, Asmaulhusna

Asmaulhusna dan Sains

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Ibnu Athailah, penulis Al-Hikam mengatakan bahwa seluruh Asmaulhusna-Nya Allah mengalirkan di alam semesta.

Keimanan Umar bin Khattab , Umar Bin Khattab, Umar bin Khaththab, Keteladanan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Setelah beberapa lama, Umar bin Khattab bertanya lagi, “Adakah di antara kalian yang mampu menakarnya sehingga aku bisa mendistribusikannya?”

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.