• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Berutang untuk Lunasi Utang yang Lain

by Laras Setiani
7 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Foto: Pexles

Foto: Pexles

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

SALAH satu indikator besarnya rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang adalah bentuk perhatiannya terhadap tanggungan-tanggungan utang yang dimilikinya dan komitmen untuk melunasi utang tersebut sesuai perjanjian yang disepakati.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah Saw menjelaskan:

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang).” (HR Bukhari).

Lantas bagaimana jadinya, jika pada saat jatuh tempo waktu pembayaran, ternyata seseorang belum memiliki uang yang cukup untuk melunasi tanggungan utangnya? Apakah wajib baginya untuk mengupayakan tersedianya dana dengan cara berutang pada orang lain, guna menutupi tanggungan utangnya yang awal (gali lobang tutup lobang)?

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA: Sudahkah Bayar Hutangmu? Jangan Sepelekan Hutang!

Dalam menjawab persoalan di atas, kiranya perlu ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, berkaitan dengan hukum berutang pada orang lain guna melunasi utang yang awal. Kedua, berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo.

Para ulama fiqih berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal (tahshîlu sabab al-wujûb lâ yajib) (lihat: Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 9, hal. 479).

Hal ini misalnya seperti dalam permasalahan melunasi utang, para ulama’ berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk bergegas bekerja agar dapat menghasilkan uang, sehingga ketika ia telah memiliki uang maka ia terkena tuntutan kewajiban melunasi utangnya.

Ia dapat bekerja kapanpun, tanpa adanya tuntutan kewajiban dari syariat secara khusus, sebab dalam hal ini, “bekerja” merupakan bentuk tahshilu sabab al-wujub. Selama tidak dianggap sebagai orang yang teledor (taqshir) dalam pembayaran utang, maka ia dapat bekerja kapanpun untuk menghasilkan uang yang digunakan untuk melunasi utangnya.

Hal ini seperti halnya dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

“Jika orang yang memiliki tanggungan utang dapat bekerja dengan baik, maka ia tidak boleh dipaksa untuk bekerja supaya dapat melunasi utangnya. Ketentuan demikian merupakan salah satu keagungan Syariat Islam, kemerdekaan seseorang lebih berharga dari segala hal, tidak ada harta dan tanggungan yang dapat menandinginya, kemerdekaan ini tidak terikat dengan orang yang memberi utang ataupun seorang raja sekalipun. Tetapi jika ia bekerja dan menghasilkan harta yang lebih untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, maka pada saat itulah ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 13, Hal. 272)

Ketentuan di atas juga berlaku dalam menstatuskan tidak wajibnya berutang pada orang lain guna melunasi tanggungan utang yang awal. Sebab dalam hal ini, berutang pada orang lain merupakan bentuk tahshilu sabab al-wujub yang mana syariat secara tegas tidak mewajibkannya.

Sedangkan berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo, para ulama’ syafi’iyah sejak awal sebenarnya tidak menjadikan standar waktu kewajiban pembayaran utang (qard) bertumpu pada waktu tempo yang telah ditentukan oleh pihak yang memberi utang, tapi waktu wajibnya membayar utang ditumpukan pada saat seseorang telah memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Sehingga ketika pada saat jatuh tempo, ternyata seseorang dalam keadaan tidak mampu (Mu’sir) maka tidak berhak bagi orang yang memberi utang untuk menagih utang tersebut. Berkaitan dengan hal ini, dapat dipahami lebih lanjut dalam pembahasan Aturan Menagih Utang dalam Islam.

BACA JUGA: 17 Langkah Melepaskan Diri dari Hutang

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengupayakan terwujudnya uang untuk melunasi sebuah tanggungan utang dengan cara berutang pada orang lain adalah hal yang tidak diwajibkan, sebab tergolong dalam kaedah tahshilu sabab al-wujub laa yajib (mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal adalah hal yang tidak wajib).

Meski hal tersebut tidak diwajibkan dalam tinjauan hukum syara’, namun bukan berarti hukum demikian kita jadikan celah untuk teledor dalam membayar tanggungan utang yang kita miliki. Sebab dalam prakteknya, terkadang mengutang pada orang lain merupakan solusi terakhir dalam melunasi utang yang sudah tertunggak dalam jangka waktu yang lama, tak heran jika terkadang dengan tertunggaknya utang akan mengakibatkan berbagai mudarat yang terjadi pada orang yang berutang, seperti hubungan yang tidak harmonis dengan pengutang, disitanya barang berharga milik orang yang berutang. Sehingga dalam keadaan demikian, ketika mengutang dipandang sebagai hal yang lebih maslahat untuk melunasi utang yang awal dan dapat menangkal berbagai mudarat yang terjadi ketika utang yang awal tertunggak, maka sebaiknya hal tersebut dilakukan. []

SUMBER: NU

Tags: HutangPinjaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pentingnya Ilmu Maqoshid Syariah dalam Perbankan Syariah

Next Post

Mengenal Khalifah yang Pemalu

Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.