• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bermadzhab dalam Fiqih, Pentingkah?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
penunjuk jalan abu-bakar

Ilustrasi jalan. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Sebelum berbicara panjang lebar tentang “bermadzhab” atau dalam bahasa Arab disebut “tamadzhub”, kita perlu berikan gambaran dulu tentang maksud dari “bermadzhab” ini, karena gambaran yang benar tentang sesuatu akan melahirkan penilaian yang tepat tentangnya, “al-hukmu ‘alasy syai-i far’un ‘an tashawwurihi”.

Bermadzhab dalam Fiqih, Pentingkah? 1 Bermadzhab dalam FiqihBermadzhab, sebagaimana disebutkan dalam “Shina’ah Al-Faqih” karya Ra’fat Farid Suwailim, adalah belajar fiqih secara sistematis mengikuti metode salah satu madzhab fiqih yang diakui di lingkungan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Dan madzhab fiqih tersebut, yang masih bertahan sampai sekarang ada empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

BACA JUGA: Ahli Fiqih Ibarat Dokter

Jadi, bermadzhab (tamadzhub) berarti seseorang belajar fiqih secara bertahap, dari level dasar, kemudian menengah, sampai level pakar, mengikuti ushul dan qawa’id dari salah satu madzhab yang empat, dengan mempelajari sekian kitab sesuai levelnya, yang diakui dalam madzhab tersebut. Selain furu’ fiqih, ia juga mempelajari ushul fiqih dan qawa’id fiqhiyyah sesuai madzhab tersebut.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Dari sini bisa kita pahami, bermadzhab (tamadzhub) adalah wilayah para santri (thullabul ‘ilm), karena mereka lah yang belajar fiqih secara serius dan bertahap. Sedangkan untuk kalangan awam, yang tidak mempelajari fiqih secara bertahap, mereka pada hakikatnya tidak memiliki madzhab, dan madzhab mereka adalah madzhab mufti yang diikutinya.

Belajar mengikuti madzhab tertentu merupakan hal yang sangat penting, karena hanya dengannya seorang santri bisa meningkatkan “malakah fiqhiyyah”-nya (kualitas keilmuan fiqihnya), tahap demi tahap, dari level mubtadi (pemula) hingga level muntahi (tingkat akhir), dengan kaidah yang tetap, tidak goncang. Ia akan mempelajari berbagai masail fiqih pada semua bab fiqih, dari ringkasan, kemudian lanjut ke kitab pertengahan, lalu tingkat atas, mempelajari berbagai dalil atas pendapat madzhab tersebut, sekaligus kritik atas argumentasi pendapat yang lain, serta tentu juga mempelajari ushul fiqih dan qawa’id fiqhiyyahnya.

Hal ini yang tidak akan ditemukan jika memilih mempelajari fiqih tanpa mengikuti tradisi dan standar madzhab tertentu, baik belajar dari kitab-kitab syarah Hadits maupun dari kitab karya ulama kontemporer yang tidak mengikuti metode madzhab tertentu. Mempelajarinya tentu tetap bermanfaat, namun terlalu banyak celah di sana-sini. Sangat mungkin juga ia jatuh pada kegoncangan dalam ushul dan qawa’idnya, karena belajarnya comot-comot. Dan yang juga berbahaya, kadang ia melahirkan orang yang merasa sudah mampu merujuk langsung Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus meremehkan para ulama yang dianggapnya menyelisihi dalil, padahal levelnya masih tingkat dasar, namun berani menantang para pakar.

Inilah bermadzhab (tamadzhub), yang para ulama dari zaman ke zaman menganjurkan para santri untuk belajar sesuai metode ini.

Adapun kewajiban terikat hanya pada satu madzhab, dalam setiap bab fiqih, dan tidak boleh keluar darinya, bukanlah hakikat bermadzhab, juga bukan perkara yang dianjurkan. Wahbah Az-Zuhaili, dalam “Ushul Al-Fiqh Al-Islami”, menyatakan bahwa orang yang menisbatkan diri pada madzhab tertentu boleh-boleh saja dalam sebagian persoalan mengikuti pendapat dari luar madzhabnya. Bahkan talfiq (campur aduk madzhab dalam satu persoalan), jika ada hajat, boleh hukumnya.

Bahkan jika ada seseorang yang berkeyakinan bahwa kebenaran hanya ada pada madzhabnya saja, tidak keluar darinya, dan yang menyelisihinya pasti salah, maka ia telah terjatuh pada perkara yang tercela, sebagaimana disebutkan oleh Shalih Salim Ash-Shahud dalam “At-Tamadzhub Laa Yu’aridhu Ad-Dalil Wa La Al-Qawl Ar-Rajih”.

BACA JUGA: Ini Dia Seputar Hukum Qurban, Udhhiyah Fiqihh Qurban

Bermadzhab yang benar, tujuannya adalah untuk tafaqquh, belajar fiqih secara bertahap dan sistematis, dengan ushul dan qawa’id yang jelas dan kokoh, tidak goncang, dan darinya lahir para alumni yang faqih, yang mampu menjawab berbagai persoalan zaman ini dengan keilmuan yang matang.

Bukan untuk melanggengkan ta’ashshub madzhab (fanatik buta terhadap madzhab) yang hanya akan melahirkan permusuhan, dan jauh dari sikap inshaf (adil dan proporsional). Kebenaran mungkin ada pada madzhab yang kita ikuti, mungkin juga pada selainnya, dan orang yang punya kapasitas meneliti dalil dan argumen, wajib baginya mengikuti pendapat yang terkuat, meski menyelisihi pendapat madzhabnya.

Dan yang terakhir, ta’ashshub atau fanatisme kelompok, itu bukan hanya menimpa sebagian pengikut madzhab fiqih, bahkan di zaman sekarang lebih banyak menimpa pengikut harakah, ormas, jamaah pengajian, dan afiliasi tertentu. Bahkan banyak menimpa orang-orang yang mengaku langsung mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan menganggap pendapat ustadz atau syaikh rujukannya sebagai mizan (timbangan) kebenaran. Yang satu pendapat dengan ustadz atau syaikhnya, ia anggap berada di jalan lurus (manhaj yang benar), sedangkan yang menyelisihinya otomatis dianggap menyimpang. Ini jelas sikap ta’ashshub yang sangat tercela.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: FiqihMadzhab
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Orang yang Hebat

Next Post

Penerapan Syariat Islam, Antara Maslahah dan Mafsadah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Bermadzhab dalam Fiqih

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.