• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Berapa Jumlah Zakat Fitrah di Ramadhan 2025 Ini?

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan.

by Saad Saefullah
1 tahun ago
in Ramadhan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Zakat Fitrah, Ramadhan, Zakat Fitrah

Foto: Freepik

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025 sebagai berikut:

Dalam bentuk uang: Rp47.000 per jiwa.
Dalam bentuk beras: 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 dan telah disepakati melalui rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan

Pastikan Anda menunaikan zakat fitrah tepat waktu untuk memenuhi kewajiban ibadah dan membantu sesama yang membutuhkan.

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA:  Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Sayuran

Bolehkah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?

Zakat fitrah pada dasarnya disyariatkan untuk dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sebagaimana yang dipraktikkan di zaman Nabi Muhammad ﷺ. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Pendapat yang Tidak Membolehkan Uang

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Mereka berpegang pada hadis dari Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok.

Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang sudah ditentukan caranya, sehingga tidak boleh diubah menjadi uang.

Pendapat yang Membolehkan Uang

Sebaliknya, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemaslahatan. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer yang berargumen bahwa memberikan uang bisa lebih bermanfaat bagi fakir miskin, karena mereka bisa membelanjakannya sesuai kebutuhan mereka.

BACA JUGA:  Apakah Dianggap Sah, Jika Zakat Fitrah Dibayarkan oleh Bapaknya Berupa Uang Tunai?

Kesimpulan

Jika mengikuti mayoritas ulama, sebaiknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, jika mengikuti pendapat mazhab Hanafi dan beberapa ulama kontemporer, maka membayar zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan, terutama jika itu lebih bermanfaat bagi penerima.

Jadi, pilihan ini tergantung pada mazhab yang dianut dan situasi di tempat masing-masing. Jika lembaga zakat di daerah Anda menerima zakat fitrah dalam bentuk uang dan menyalurkannya dengan cara yang sesuai, maka itu bisa menjadi solusi yang sah. []

Tags: Jumlah Zakat Fitrahzakat fitrah
Previous Post

Hukum Puasa Tidak Buka Tidak Sahur karena Ketiduran dari Ashar hingga Setelah Shubuh

Next Post

Hukum Tukar Uang Lebaran dengan Biaya Admin dalam Islam

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.