• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Wacana

Bedug dan Rebana, di Hari Raya, Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Wacana
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pelajaran di Balik Hari Kemenangan

Foto: Nano Pertapan

0
BAGIKAN

HUKUM asal bagi seluruh jenis alat musik adalah haram, baik mendengarkan atau memainkannya, baik laki-laki maupun wanita.

Berdasarkan hadits marfu dari Abu Malik Al Asy’ari ra:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik),” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).

ArtikelTerkait

O Ternyata Ini 3 Arti Istilah “Nggak Ada Obat”!

Damaskus Jatuh, Basyar Al-Assad Dilaporkan Kabur; Akhir 50 Tahun Kekuasaan Keluarga Assad?

Ga Bisa Baca Hadist

Gendong Ala Drakor

Jika demikian, jelaslah bahwa memainkan duff dibolehkan hanya untuk wanita dan anak kecil saja. Semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya.

Berikut ini perkataan-perkataan para ulama yang bisa membuat Anda lebih jelas, setelah Anda mengetahui dalil-dalilnya:

1. Imam Ahmad berkata: “Simak perkataan Ibrahim: ‘Pernah suatu ketika murid-murid Abdullah bin Mas’ud di sambut oleh anak-anak perempuan dengan rebana. Lalu mereka merusak rebana tersebut.”

2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wanita diberi keringanan untuk memainkan duff dalam pesta pernikahan dan acara gembira. Adapun laki-laki, tidak seorang pun di masa Nabi SAW yang memainkan duff ataupun bertepuk tangan.”

3. Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Klaim ijma dinukil lebih dari seorang ulama, tentang larangan berkumpulnya para pemuda dan pemudi lalu didendangkan duff di situ. Sebagian ulama memang ada yang menukil khilaf yang syadz tentang hal ini. Adapun memainkan duff dan qashbah sendirian, ini diperselisihkan hukumnya dalam madzhab Syafi’i.

4. Ibnu Rajab berkata: “Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa memainkan duff sambil bernyanyi bagi laki-laki hukumnya haram. Karena hal tersebut serupa dengan perbuatan wanita yang dilarang oleh agama.

5. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita.”

6. Ahli fiqih madzhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Imam Al Baihaqi menukil perkataan gurunya, Imam Al Halimi, dan ia menyetujuinya yaitu bahwa jika kita membolehkan permainan duff, itu hanya untuk wanita”. Beliau juga mengatakan: “Menabuh duff itu hanya khusus bagi wanita karena pada asalnya itu adalah perbuatan wanita.

7. Tidak sebagaimana yang dirajihkan oleh Syaikhain yang membolehkan diluar kedua acara itu. Karena telah ada nash (pendapat) dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama madzhab Syafi’i bahwa hukumnya haram diluar kedua acara tersebut. Adapun pembolehan secara mutlak, tidak ada dalil yang mendasarinya. Jika berdalil dengan hadits tentang anak-anak perempuan yang memainkan duff, ini pendalilan yang lemah. Karena bagi mereka dimaafkan sesuatu yang tidak dimaafkan bagi orang yang mukallaf.”

Thabl (bedug, drum, genderang) itu hukumnya haram dimainkan dalam keadaan dan kesempatan apa pun dan bagi siapapun. Karena ia termasuk alat musik yang tidak ada pengecualiannya dari hukum asal. Sedangkan duff (rebana), ia alat musik yang diharamkan memainkannya bagi laki-laki dalam keadaan dan kesempatan apapun.

Namun diberi keringanan khusus bagi wanita dan anak-anak perempuan untuk memainkannya. Adapun laki-laki mendengarkan permainan duff dari anak-anak perempuan hukumnya mubah, sebatas dalam pesta pernikahan atau hari raya saja. Lalu mendengarkan permainan duff melalui kaset, baik bagi wanita maupun laki-laki, diluar pesta pernikahan atau hari raya, hukumnya haram. Wallahu’alam. []

Sumber: muslim.or.id

Tags: Bahasan UtamaBedugdulaglebaran
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasca Hancurkan Marawi, Duterte Minta Maaf

Next Post

‘Aku Malu dan Ingat Sifat Cemburumu’

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Nggak Ada Obat, Potongan Rambut Laki-laki yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

O Ternyata Ini 3 Arti Istilah “Nggak Ada Obat”!

13 Desember 2024
Damaskus

Damaskus Jatuh, Basyar Al-Assad Dilaporkan Kabur; Akhir 50 Tahun Kekuasaan Keluarga Assad?

8 Desember 2024
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Ga Bisa Baca Hadist

10 Agustus 2024
Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Gendong Ala Drakor

10 Agustus 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.