• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 3 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Tirai Kamar

Batalkan Puasa Qadha karena Berhubungan, Bolehkah?

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Puasa Nabi Daud, Manfaat Puasa bagi Kesehatan Tubuh

Ilustrasi. Foto: Pexels

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

MESKI Ramadhan telah berlalu, tetapi masih ada beberapa orang, khususnya kaum perempuan yang masih terikat utang. Mereka yang ketika Ramadhan tidak menjalankan puasa karena alasan syar’i, ia wajib menggantinya di lain waktu selain Ramadhan. Sebelum Ramadhan datang kembali, maka utang itu harus segera lunas.

Dalam menjalankan utang, yakni berpuasa qadha, biasanya selalu saja ada godaan datang menghadang. Salah satunya dari pihak suami. Ya, terkadang keinginan suami untuk berhubungan badan datang kapan saja. Dan sudah menjadi kewajiban seorang istri untuk melayaninya.

BACA JUGA: Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

Tetapi, bagaimana bila dalam keadaan berpuasa, apakah boleh membatalkan puasa qadha karena ingin berhubungan badan?

ArtikelTerkait

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu,” (QS. Muhammad: 33).

Dalam ayat ini, Allah melarang kita membatalkan amal di saat kita tengah mengerjakannya. Termasuk di antaranya amal wajib yang telah kita kerjakan.

Ketika fathu Mekah, Ummu Hani’ Radhiyallahu ‘Anhu sedang puasa. Tiba-tiba datang seseorang membawa segelas minuman. Ummu Hani’ langsung mengambilnya dan meminumnya. Lalu Nabi ﷺ bersabda, “Apakah kamu akan mengqadhanya?” Ummu Hani menjawab, “Tidak” Selanjutnya, Nabi ﷺ menegaskan, “Tidak masalah, jika itu puasa sunnah,” (HR. Ad-Darimi 1736, Baihaqi dalam Al-Kubro 8134 dan sanadnya dinilai dhaif oleh Syaikh Husain Salim Asad).

Dalam hadis lain, dari Ummu Hani’ Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang melakukan puasa sunnah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan,” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani).

Karena itu, para ulama mengatakan, mereka yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha atau puasa nadzar, tidak boleh membatalkannya tanpa ada udzur yang syar’i. Seperti sakit atau safar atau lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan,” (Al-Mughni, 3/160 – 161).

BACA JUGA: Hai Para Istri, Buanglah Perisai Malumu di Depan Suamimu

Sebatas keinginan untuk berhubungan badan, bukan alasan syar’i untuk membatalkan puasa. Tetapi, bagaimana jika suami menuntut?

Dalam keataatan harus ada prioritas. Taat kepada makhluk dibolehkan, selama tidak melanggar kewajiban kepada khalik. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah,” (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Karena itu, agar puasa yang dilakukan istri tidak menjadi masalah dalam keluarga, hendaknya sebelum puasa qadha, istri membuat kesepakatan dengan suaminya, kapan waktu untuk berpuasa. Wallahu ‘alam. []

Sumber: Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com

Advertisements
Tags: batal puasahubungan suami istrijimaQadha puasa
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Menikah dengan Besan, Mertua dari Anak?

Next Post

Runtuhnya Peradaban Akibat Aurat dan Syahwat

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

hukum ikut KB, Istri Bangkitkan Hasrat Suami,, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Hukum Menggauli Istri sedang Haid, Puasa Qadha

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

9 Juni 2022
Nafkah Batin adab jima, Jima Suami Istri

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

6 Juni 2022
jima suami istri, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

29 Mei 2022
Umar bin Khattab, Adab Jima untuk Suami Istri, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, Jima Ronde Kedua

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

28 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist