• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Baitul Maal Sebagai Lembaga Pelaksana Kebijakan Fiskal pada Masa Khalaufaur Rasyidin

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Pengaruh Dosa Sosial, Nabi Palsu, Abu Thalib, Ali bin Husain, Nabi Musa, Baitul Maal,, shalat, bilal bin rabah,, Perang Jamal

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

Oleh: Jajang Hilman
jajanghilman1@gmail.com

NABI Muhammad ﷺ mengawali terbentuknya baitul maal sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengendalian keuangan negara dari pendapatan hingga pengeluaraan. Perkembangan baitul maal memiliki trend positif dan tumbuh berkelanjutan sampai pada pemerintahan selanjutnya yaitu Khulaufau Rasyidin.

Pengertian baitu maal sendiri berasal dari kata Baitul Maal yaitu Baitul dari kata bata-yabitu-baytan yang berati rumah atau tempat tinggal. Sedangkan Maal dari kata mala-yamulu-mawlun-malun yang bearti harta. Jadi Baitul maal ialah sebuah temapat atau rumah yang gunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan harta.

Kemudian, baitul maal selain dijadikan tempat menyimpan harta juga tempat membagikan harta kepada yang berhak menerimanya dan tempat mengambil kebijakan kenegaraan yang berkaitan dengan fiskal. Kebijakan setiap pemimpin berbeda, maka kebijakan terhadap pengelolaan baitul pada masa khulafaur rasydiin ialah

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

1. Masa Abu Bakar Ashidiq

Abu Bakar ialah khalifah pertama pada masa Khulafaur Rasyidin. Nama asli beliau adalah Abdullah Ibnu Abi Quhafah At-Tamimi dan ia juga dikenal sebagai salah satu Ashabiqul Awwalun atau orang yang pertama masuk islam.

Abu Bakar mendapatkan gelar As-Shidiq karena kepribadiannya yang menjunjung tinggi kebenaran.
Kebijakan yang beliau ambil adalah meneruskan apa yang Rasulullah ﷺ lakukan semasa hidupnya dan melakukan peperangan ialah perang riddah dengan tujuan melawan kemurtadan karena banyaknya orang yang tidak kembali bayar zakat sepeninggalan Nabi Muhammad ﷺ sampai terjadi kemunculannya nabi palsu.

Umat Nabi Musa, Abdurrahman bin Auf, Baitul Maal
Foto: Pinterest

Maka untuk mengatasi hal tersebut bagi kaum muslimin yang tidak membayar zakat, abu bakar melakukan sebuah ultimatum bahwasanya yang tidak membayar zakat ke baitul maal halal jiwanya untuk dibutuh.

Selama masa pemerintahan Abu Bakar dalam kebijkakan pengelolaan harta negara yang ada dibawah lembaga baitul maal. Beliau menerapkan sistem kehati-hatian dan di distribukan dengan sistem in-proposional dalam artian mengutamkaan keutamaan mustahik.

2. Masa Umar bin Khattab

Umar diangkat sebagai khalifah kedua setelah pemerintahan khalifah Abu Bakar berakhir karena abu bakar sakit dan meninggal setelah melaksanakan pemerintan islam selama 2 tahun.

Umar bin Khattab dilahirkan di kota Mekkah dengan nama lengkap Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riba’ah bin Abdul bin Kart Raazaah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ai bin Abu Hafsah Al-‘Adawi. Beliau dikenal sebaga pribadi yang dermawan, tegas dan memiliki martabat yang tinggi dikalangan orang-orang arab.

Kebijakan Umar bin Khattab terhadap baitul maal sebagai pelaksanaan kebijakan fiskal melahirkan tiga dasar yaitu:

Pertama, Negara mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harta fa’i yang diberikan oleh Allah SWT kecuali dengan mekanisme yang benar. Kedua,

Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.

Ketiga, Negara tidak menerima kekayaan dari harta yang kotor. Selain itu Umar bin Khattab juga sebagai khalifah yang memberlakukan zakat kuda karena pada saat zamannya kuda dijadikan sebuah peternakan, kemudian Sistem pengelolaan baitul maal yang diterapkan beliau adalah prinsip ketidaksamarataan atau proporsional.

3. Masa Utsman Bin Affan

Utsman bin Affan merupakan khalifah ke tiga setelah meninggalnya umar bin khattab dibunuh oleh Abu Lu’luah.

Nama asli beliau adalah Utsman bin Affan bin Abi alAsh bin Umayyah bin Abdusy Syams bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka‟ab bin Lu‟ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma‟addu bin Adnan. Lahir pada tahun 573 Masehi atau tahun kelima setalah tahun gajah.

Berhubungan dengan lembaga fiskalnya yaitu baitu maal yang perlu penjagaan dikala penerimaan dan penyimpanan harta negara dan penyeledikan sumber-sumber harta yang tidak jelas dimiliki oleh para pejabat maupun masyarakat, maka utsman membentuk sebuah keorganisasin kepolisian guna menjaga dan memilihara ketenangan dan ketentraman negara dari segala bentuk kriminalitas verbal maupun non-verbal.

Fakta Nabi Yaqub, Nabi Yahya, Nabi Musa, Nabi Khidir, Wasiat Nabi Adam, Nabi Daud, Baitul Maal
Foto: Pixabay

Sistem yang diterapkan Utsman bin Affan dalam menjalankan baitul maal adalah penerapan prinsip keutamaan atau proporsional seperti halnya yang dilakukan oleh umar bahkan segala kebijakkan nya mengikuti khalifah sebelumnya dalam hal pendapatan Baitul maal berasal dari zakat, ushr, kharja dan ghanimah.

Selain itu, Utsman bin Affan menerapkan sebuah kebijakan reformasi tanah dan perpajakkan tanah. Dimana pada saat itu terdapat tanah rampasan perang (swafi land) yang sangat luas sehingga negara hadir untuk pengelolaan di bawah negara langsung.

Sehingga masyarakat dapat mengelolanya untuk bisa lebih diproduktifkan dengan lisensi administrasi kenegaraan, maka negara dapat memungut pajak tanah dari masyarakat yang mengelola tanah tersebut.

4. Masa Ali Bin Abi Thalib (36 – 41 H/ 656 – 661 M)

Ali bin Abi Thalib dilahirkan didekat ka’bah pada 21 tahun sebelum hijriah, atau tepatnya 30 tahun setelah kelahiran Nabi Muhammaf ﷺ tetapi ada pendapat lain ali dilahirkan 32 tahun setelah kelahiran Nabi Muhammaf ﷺ.

Beliau sebagai putra dari paman Nabi Muhammad ﷺ yaitu abu thalib bin abdul muthalib bin Hasyim bin abdul manaf. Silsilah kedua orang tuanya masih bergaris keturunan Bani Hasyim.

Kurang lebih enam tahun, ali bin abi thalib menjadi khalifah terakhir dengan menjalankan kebijakan yang tentu tidak mudah karena harus melawan para pembangkannya disaat itu, kebijakan tersebut diantaranya:

Pertama, Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.

Fakta Nabi Ayub, Nabi Adam, Nabi Idris, Nabi Yaqub, Fakta Ali bin Abi Thalib, Baitul Maal
Foto: Pinterest

Kedua, Pengeluaran angakatan laut dihilangkan.

Ketiga, Adanya kebijakan pengetatan anggaran.

Keempat,dDan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.

Setelah enam tahun berlalu, masa pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib terus terjadi kegojalakan panas hingga kekacauan diantara umat islam, dari apa yang terjadi saat itu Ali bin Abi Thalib terbunuh di tangan Ibnu Muljam dari kelompok khawarij. []

Referensi:
Almakki, Arsyad. (2018). Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan. 10.35931/aq.v0i0.14.
Dan, K., Utsman, K. and Affan, B. I. N. (2021) ‘Konsep Siyasah Al-Maliyah Pada Masa Khalifah Umar Bin Khaththab Dan Khalifah Utsman Bin Affan’, Siyasatuna : Volume 3 Nomor 2 Mei 2021 3, pp. 428–441.
Moh. Ahyar Maarif (2019) ‘Baitul Mal pada Masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Al-Rashidin’, Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), pp. 137–150. doi: 10.36835/assyariah.v5i2.118.
Wigati, S. Aini, Nur, K, Kharisma. (2022). Sistem Dan Kebijakan Ekonomi Islam Pada Masa Abu Bakar. Kasbana : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 2, No.1. Januari 2022, Hlm. 12-25

Tags: Baitul MaalKhalaufaur RasyidinLembaga Pelaksana Kebijakan Fiskal
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Nabi yang Memiliki Banyak Istri

Next Post

Beriman Kepada Takdir Qadha dan Qadar

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Baitul Maal

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.