• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Zakat Fitrah untuk Janin

Ilustrasi. Foto: Ahad.co.id

0
BAGIKAN

MENURUT Jumhur ulama’ (Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabillah), hutang menghalangi kewajiban zakat. Kemudian mereka setelah itu berselisih dalam perincian jenis harta. Menurut Hanafiyyah hal ini berlaku pada semua jenis harta kecuali tanaman. Menurut Malikiyyah, ini berlaku pada jenis harta yang memiliki nilai tinggi, seperti emas, perak, uang di zaman sekarang ini, dan barang dagangan. Pendapat jumhur ini, merupakan pendapat lama Imam Asy-Syafi’I –rahimahullah-.

Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat? 1 utang dan zakat

Mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Malik bin Anas –rahimahullah- dari Ibnu Syihab dari As-Saib bin Yazid, sesungguhnya Utsman bin Affan –radhiallahu ‘anhu- berkata :

موطأ مالك ت عبد الباقي (1/ 253)
17 – حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ كَانَ يَقُولُ: «هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ. فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ. حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ فَتُؤَدُّونَ مِنْهُ الزَّكَاةَ»

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

“Ini bulan zakat kalian. Maka barang siapa yang memiliki hutang, hendaknya dia menunaikan (membayar) hutangnya, sampai terwujud hartanya (yang murni tanpa hutang) lalu dia keluarkan zakat dari hartanya tersebut.” [ HR. Malik dalam Al-Muwatho’ : 17-1/253 ]

BACA JUGA: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Sanad riwayat di atas telah dishahihkan oleh Ibnu Mulaqqin –rahimahullah- dalam “Khulashah Badrul Munir” (1/298) :

رواه الشافعي والبيهقي بإسناد صحيح

“Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’I dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih.”

Dan juga telah dishahihkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau kepada kitab “Jami’ul Ushul” : 4/635 ].

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rahimahullah- (w. 620 H) berkata :

وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ الدَّيْنَ يَمْنَعُ وُجُوبَ الزَّكَاةِ فِي الْأَمْوَالَ الْبَاطِنَةِ، رِوَايَةً وَاحِدَةً. وَهِيَ الْأَثْمَانُ، وَعُرُوضُ التِّجَارَةِ.

“Secara garis besar, sesungguhnya hutang menghalangi kewajiban zakat di dalam harta-harta yang bersifat batin merupakan riwayat yang satu. Yaitu, barang-barang yang memiliki nilai tinggi (emas dan perak serta uang kalau di zaman ini) serta barang perniagaan.” [ Al-Mughni : 3/67 ].

Ucapan di atas disampaikan di hadapan para sahabat tanpa ada pengingkaran dari mereka. Jika demikian, maka hal ini menunjukkan akan kesepakatan mereka terhadap apa yang diucapkan oleh Utsman bin ‘Affan. Dalam ilmu ushul fiqh, hal ini dinamakan dengan “ijma’ sukuti”. Dan ijma’ sukuti merupakan hujjah menurut jumhur ulama’.

Zakat, adalah suatu kewajiban yang diharuskan kepada orang-orang kaya lalu disalurkan kepada orang-orang miskin. Orang yang memiliki hutang, dia sangat butuh untuk melunasi atau membayar hutangnya. Bukan hal yang baik jika kebutuhan seorang terhdap dirinya, dikalahkan dengan kebutuhan orang lain terhadap dirinya.

>Catatan :

الموسوعة الفقهية الكويتية (23/ 246)
وَلاَ يُعْتَبَرُ الدَّيْنُ مَانِعًا إِلاَّ إِنِ اسْتَقَرَّ فِي الذِّمَّةِ قَبْل وُجُوبِ الزَّكَاةِ، فَأَمَّا إِنْ وَجَبَ بَعْدَ وُجُوبِ الزَّكَاةِ لَمْ تَسْقُطْ؛ لأِنَّهَا وَجَبَتْ فِي ذِمَّتِهِ، فَلاَ يُسْقِطُهَا مَا لَحِقَهُ مِنَ الدَّيْنِ بَعْدَ ثُبُوتِهَا.

Hutang tidak bisa dianggap sebagai penghalang zakat, kecuali hutang yang telah tetap pada tanggungan (seseorang) sebelum wajibnya zakat. Adapun jika hutang tersebut wajib setelah wajibnya zakat, maka (kewajiban) zakat tidak gugur. Karena zakat telah wajib pada tanggungannya, maka apa yang datang setelahnya berupa hutang, tidak bisa mengugurkannya setelah tetap kewajiban zakat.” [Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah : 23/236].

Adapun Imam Asy-Syafi’I pada pendapat yang baru menyatakan, bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Karena, dalil-dalil dalam masalah ini bersifat mutlak. Selama seorang memiliki harta yang mencapai nishab dan sudah haul (berputar satu tahun penuh), maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Baik dia punya hutang ataupun tidak.

Imam Al-Khathib Asy-Syirbini Asy-Syafi’I –rahimahullah- (wafat : 977 H) berkata :

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (2/ 125)
(وَلَا يَمْنَعُ الدَّيْنُ وُجُوبَهَا) سَوَاءٌ كَانَ حَالًّا أَمْ لَا، مِنْ جِنْسِ الْمَالِ أَمْ لَا، لِلَّهِ تَعَالَى كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ وَالنَّذْرِ أَمْ لَا (فِي أَظْهَرِ الْأَقْوَالِ) لِإِطْلَاقِ الْأَدِلَّةِ الْمُوجِبَةِ لِلزَّكَاةِ؛ وَلِأَنَّهُ مَالِكٌ لِلنِّصَابِ نَافِذُ التَّصَرُّفِ فِيهِ.

“(Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat). Baik telah setelah menyatu kewajiban zakat pada harta atau belum. Baik dari jenis harta atau bukan. Bagi Allah Ta’ala sebagaimana zakat, kaffarah (tebusan), nadzar atau tidak (di dalam pendapat yang paling kuat) karena mutlakkan dalil-dalil yang mewajibkan zakat. Karena dia seorang yang memiliki nishab dan kekuasaan untuk menggunakannya.”

BACA JUGA: Penjelasan Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

[Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifatil Ma’ani Al-Fadzil Minhaj : 2/125].

Dalam kitab “I’anatuth Thalibin” (2/199) : “Wajib untuk mengeluarkannya, artinya : zakat, walaupun seorang memiliki hutang yang menenggelamkan (nilai nishab harta yang dia miliki) yang telah tetap bagi Allah atau bani Adam. Maka hutang tidak menghalangi kewajiban zakat.”

Adapun riwayat Utsman bin Affan –radhiallau ‘anhu- di atas, masih belum begitu jelas dan gamblang menunjukkan akan gugurnya zakat disebabkan oleh hutang. Karena bisa jadi perintah Utsman untuk melunasi hutang, terjadi sebelum tetapnya zakat pada harta pada harta sebagai salah satu syarat wajibnya zakat.

Dalam kitab “Ma’rifatus Sunan Wal Atsar” (6/152) dinyatakan :

معرفة السنن والآثار (6/ 152)
8326 – قَالَ: الشَّافِعِيُّ فِي رِوَايَةِ أَبِي سَعِيدٍ: وَحَدِيثُ عُثْمَانَ يُشْبِهُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ، أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمَرَ بِقَضَاءِ الدِّينِ قَبْلَ حُلُولِ الصَّدَقَةِ فِي الْمَالِ، وَقَوْلُهُ: هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، يَجُوزُ أَنْ يَقُولُ: هَذَا الشَّهْرُ الَّذِي مَضَى حَلَّتْ زَكَاتُكُمْ، كَمَا يُقَالُ: شَهْرُ ذِي الْحِجَّةِ، وَإِنَّمَا الْحِجَّةُ بَعْدَ مُضِيِّ أَيَّامٍ مِنْهُ

Dalam riwayat Abu Sa’id, imam Asy-Syafi’I menyatakan : Adapun hadits Utsman sepertinya –wallahu a’lam- beliau memerintahkan untuk membayar hutang sebelum bersatunya zakat di dalam harta. Ucapan Utsman “Ini bulan zakat kalian”, boleh untuk beliau menyatakan (dengan ungkapan lain) “Ini bulan yang telah berlalu kepastian zakat kalian. Sebagaimana dinyatakan : “Bulan Dzul Hijjah”, dan “hijjah” hanyalah setelah berlalu beberapa hari darinya.”

Artinya, kalau dikatakan “bulan zakat”, bukan berarti kewajiban zakat telah tetap pada harta. Karena bisa jadi nishab atau haul belum terwujud padanya. Sehingga kalau sahabat Utsman memerintahkan untuk membayar hutang, maksudnya sebelum kewajiban zakat tetap pada harta walaupun ucapan ini telah masuk “bulan zakat”.

Jika kita cermati, pendapat Imam Asy-Syafi’I yang baru ini secara garis besar juga ketemu dengan pendapat jumhur. Yaitu dari sisi sama-sama membedakan hutang yang terjadi sebelum kewajiban zakat telah tetap pada suatu harta, dan setelahnya. (Lihat catatan dari “Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah” di atas).

Selain itu, riwayat Utsman bin Affan memiliki berbagai kemungkinan. Tidak secara jelas dan gamblang menunjukkan kepada makna tertentu. Dalam kaidah ushul, maka jenis dalil yang seperti ini gugur untuk dijadilan istidlal (bentuk pendalilan). Apalagi untuk mengugurkan dalil-dalil yang secara jelas telah mewajibkan zakat secara mutlak kepada mereka yang hartanya telah mencapai nishab dan berputar satu tahun penuh.

Imam Al-Baghawi –rahimahullah- berkata :

شرح السنة للبغوي (6/ 54)
قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: إِذَا كَانَ لَهُ مَالٌ تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، فَإِنْ كَانَ لَهُ مِنْ غَيْرِ مَالِ الزَّكَاةِ مَا يَفِي بِدَيْنِهِ يَجِبُ عَلَيْهِ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ مِنْ مَالِهِ،

“Apabila seorang punya harta yang wajib zakat di dalamnya dan dia dalam kondisi punya hutang, maka jika dia memiliki harta selain harta yang kena zakat yang bisa untuk menutup hutannya, maka dia wajib untuk mengeluarkan zakat dari hartanya.” [Syarhus Sunnah : 6/54].

BACA JUGA: Zakat Fitrah, untuk Fakir Miskin atau Delapan Golongan?

Pendapat Imam Asy-Syafi’I yang baru ini telah dipilih oleh sebagian ulama’ di zaman ini, seperti Asy-Syaikh bin Baz bersama Lajnah Daimah dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahumullah jami’an-. Dan pendapat ini, tentu lebih menenangkan hati, lebih melepaskan tanggungan dari adanya hak harta orang lain yang ada pada harta kita, serta suatu bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat para ulama’) dalam masalah ini. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: utangzakat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amalan yang Sia-sia

Next Post

AS Larang Warganya ke Irak, Kenapa?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 utang dan zakat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.