• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Al Qarafi, Ahli Hukum Islam yang Terkenal karena ‘Pelangi’ (1)

by Eneng Susanti
6 tahun ago
in Sosok
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi. Foto: 
Sr Prisca Nwokorie

Ilustrasi. Foto: Sr Prisca Nwokorie

ADA sederet ilmuwan muslim yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban manusia. Salah satunya adalah Al Qarafi.

Sejarawan Islam Haji Khalifah, mengungkapkan bahwa nama Al-Qarafi berhubungan dengan nama sebuah pemakaman umum di Kota Kairo, yang pernah menjadi tempat mukimnya.

Al Qarafi bernama lengkap Shihab al-Din Abu Al Abbas Ahmad Ibn Idris Al Sanhaji Al-Qarafi. Ia dilahirkan di distrik Bahnasa, Mesir, sekitar 1228 M. Diperkirakan ia meninggal di Mesir pada 684 H atau 1285 M. 

Al Qarafi merupakan salah satu ahli hukum Islam yang bermazhab Maliki. Dia dikenal sebagai ahli ilmu kalam atau teologi. 

ArtikelTerkait

Imam Abu Hanifah yang Luar Biasa

Sulaiman Al-Qanuni, Khalifah Tersukses dalam Sejarah Islam

Mengapa Abu Bakar Dijuluki Al-Atiq?

Ibnul Jazari, Bapak Imu Tajwid

BACA JUGA: 5 Dasar Teknologi Kecantikan yang Ditemukan Ilmuwan Muslim

Dalam bidang hukum, Al Qarafi sering dianggap sebagai ahli hukum mazhab Maliki terbesar saat itu. Sebab, tulisan-tulisannya mengenai hukum Maliki banyak memberikan pengaruh yang besar terhadap teori hukum Islam (ushul al-fiqh), yang tersebar di seluruh dunia Muslim.

Mazhab Maliki sendiri merupakan salah satu dari empat mazhab fikih yang didirikan Imam Malik bin Anas. Mazhab ini kebanyakan dianut oleh penduduk Tunisia, Maroko, Aljazair, Mesir, dan beberapa daerah yang ada di Afrika.

Desakan Al Qarafi terhadap adanya batas-batas hukum juga menggarisbawahi pentingnya aspek nonhukum. Dia menganggap pentingnya pertimbangan menggunakan akal pikiran dan hati nurani dalam menentukan tindakan yang tepat dan baik. Pemikiran ini melahirkan implikasi signifikan adanya reformasi hukum di dunia Islam modern.

Pandangan Al Qarafi mengenai kepentingan umum atau maslahah, dan kemampuannya menyediakan sarana mengakomodasikan perbedaan antara realitas modern dan pramodern begitu baik.

BACA JUGA: 10 Hasil Inovasi Ilmuwan Muslim yang Memudahkan Kehidupan Sehari-hari (1)

Beberapa karyanya yang paling penting dalam bidang hukum Islam, antara lain, Al-Dhakhirah (The Stored Treasure), Al-Furuq (Differences), dan Nafais al-Usul (Gems of Legal Theory).

Karya lainnya, Kitab al-Ihkam fi Tamyiz al-Fatawa an al-Ahkam wa Tasarrufat al-Qadi wa’l-Imam (The Book of Perfecting the Distinction Between Legal Opinions, Judicial Decisions, and the Discretionary Actions of Judges and Caliphs).

Selain dalam hukum Islam, Al Qarafi juga terkenal atas teorinya dalam bidang ilmu pengetahuan terkait peristiwa terjadinya pelangi. Teori Al-Qarafi tentang pelangi ini menjadi pijakan bagi sains pada masa-masa berikutnya.

Selain ahli hukum Islam, Al-Qarafi pun dikenal sebagai ilmuwan yang memiliki kemampuan di bidang astronomi dan fisika. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: Al Qarafiilmuwan muslim
Previous Post

LIQO, Aplikasi Video Conference Keren Ciptaan Anak Negeri

Next Post

Al Qarafi, Ahli Hukum Islam yang Terkenal karena ‘Pelangi’ (2-Habis)

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.