• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Akad dan Aspek Legalitas Ini Mesti Ada di Bank Syariah

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Sejarah Hari Ahad Jadi Hari Libur

Foto: Aldi/Islampos

2
BAGIKAN

 

DALAM beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang. Mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.

BACA JUGA:  Ini Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional Menurut KH Ma’ruf Amin

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lannya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut.

  1. Rukun

Seperti:

  • penjual,
  • pembeli,
  • barang,
  • harga,
  • akad atau ijab-qabul.
  1. Syarat

BACA JUGA: DP Beli Rumah Sebagian dari Bunga Bank Konvensional, Bagaimana?

Seperti syarat berikut.

  • Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
  • Harga barang dan jasa harus jelas.
  • Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
  • Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal. []

Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani

 

Tags: Bank Syariah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ustadz, Benarkah Ada Jin yang Menetap di Rumah?

Next Post

Iri dan Dengki, Ini Perbedaannya (1)

Mila

Mila

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target

Target Hari Ini Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juni 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Oleh Dini Koswarini
7 Juni 2025
0

Cara Mengelola Keuangan, Utang

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0

Manfaat Daging Kambing, Khasiat Daging Kambing

Benarkah Bikin Suami Greng, Khasiat Daging Kambing, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0

Terpopuler

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Aku termenung… Kenapa aku engga berqurban? Idul Adha semakin dekat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0
mayit, Perbuatan

Dalam video ini, kita akan kupas 30 perbuatan yang harus dihindari agar amal baik kita tetap diterima dan bernilai di...

Lihat LebihDetails

Diberi Ucapan Selamat oleh NonMuslim, Bagaimana Membalasnya?

Oleh Eneng Susanti
17 Juni 2020
0
hukum mengucapkan selamat natal, taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Bagaimana cara membalas orang-orang nasrani atau non muslim secara umum jika mereka memberikan ucapan selamat pada hari raya kita atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.