• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Inilah Wanita yang Boleh Tidak Berhijab

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: express

Foto: express

29
BAGIKAN

KITA tahu bahwasanya seorang wanita itu wajib menutupi auratnya, termasuk rambut yang menjadi mahkota baginya. Maka, menggunakan hijab adalah solusinya. Sebab, hijab merupakan alat yang paling tepat untuk menutupi aurat seorang wanita.

Tentunya hijab yang digunakan harus benar-benar menutupi aurat, yakni hingga menutupi dada. Mengingat, kini adanya hijab yang hanya menutupi rambut, sedang dadanya tidak tertutupi.

Kewajiban berhijab ini berlaku bagi wanita muslimah. Ia yang mengaku sebagai seorang muslim harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.

Meski begitu, tidak semua wanita muslimah terkena kewajiban ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab, jika memang mereka sudah tidak lagi ingin menggunakannya.

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Siapakah orangnya?

Allah ta’ala berfirman, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana,” (QS. An-Nuur: 60).

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata, “Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.”

“Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat untuk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu, Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman, ‘Dan bukan dalam keadaan mempertontonkan perhiasan.’ Artinya, tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan untuk ditutupi sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, ‘Dan hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan mereka.’ Ini berarti mereka tak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas hijab dan sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka,” (Dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88).

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata, “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya kaum perempuan yang terhenti haidh dan melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut,” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Syaikh As-Sa’di berkata, “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik untuk dinikmati dan tak menggugah syahwat,” (Tafsir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah).

Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah, “Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tak bisa diharapkan melahirkan anak,” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).

Advertisements

Adapun yang dimaksud dengan pakaian yang boleh dilepas dalam ayat ini adalah kerudung, jubah dan semacamnya (Lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Meskipun demikian Allah menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” (QS. An-Nuur: 60). Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan, “Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan,” (Lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

Maka, dapat kita ketahui bahwa orangtua, atau orang yang sudah tak lagi haid dan melahirkan boleh untuk tidak mengenakan hijab.

Hanya saja, ia tetap harus menjaga perhiasan yang ada pada dirinya. Meski begitu, tetap berhijab adalah pilihan yang lebih baik baginya. Wallahu ‘alam. []

SUMBER: MUSLIMAH

Tags: Hijabwanita
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasih Sayang dalam Islam, Bagaimana?

Next Post

Bagaimana Menempatkan Kasih sayang dengan Benar?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.