• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Jual Beli Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

by Adam
8 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 1 min read
A A
0
kucing

Kucing. Ianx/Islampos

Jual Beli Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 1Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ustadz, Says pernah mendengar bahwa tidak boleh hukumnya menjual beli kucing ? Semoga berkenan menjawabnya. Terima kasih.

AH

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Dalam hukum masalah ini terjadi ikhtilaf, ada ulama fiqih yang mengharamkan mutlak dan ada yang makruh. Dalam hal larangan mutlak bersumber dari hadis, “Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari anjing dan kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al-Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-Kubra No. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, 54/4. Abu Ya’la No. 2275).

Adapun ada pun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa menjual kucing adalah boleh, karena dhaifnya hadits tersebut. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500). Jadi menurut mayoritas ulama, larangan itu bukan bermakna haram tetapi masalah kepantasan dan adab, sebab memang kucing bukan hewan yang biasa diperjualbelikan dikarenakan keberadaannya yang mudah didapat, dan manusia pun biasanya bisa seenaknya saja memeliharanya atau dia membiarkannya.

Tetapi, bagi yang ingin berhati-hati dengan mengikuti pendapat yang mengharamkannya, tentu bukan pilihan yang salah. Perbedaan dalam hal ini sangat lapang, dan tidak boleh ada sikap keras dalam mengingkari. Wallahu a’lam.  []

Rubrik KONSULTASI di Islampos diasuh oleh Dr. Yusep Solihudien M.Ag, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke alamat redaksi: islampos@gmail.com atau yusepsolehudien@yahoo.co.id. Ust. Yusep bisa pula dihubungi lewat akun facebook: Caesar Cendekia El-Hanif

Tags: Belijualkucing
Previous Post

Tukang Akik dan Masa Lalu

Next Post

Laporan Perpekan Islampos Aid Renovasi Masjid

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.