• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Menikahi Wanita NonMuslim yang Sedang Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: EyeEm

Foto: EyeEm

0
BAGIKAN

Ustadz, saya tinggal di Portugal, Alhamdulillah saya seorang muslim, saya mempunyai pertanyaan khususnya tentang masalah pernikahan dengan wanita ahli kitab yang beriman bahwa Allah itu ada, namun dia dalam kondisi hamil dari laki-laki sebelumnya yang menghamilinya diluar nikah. Apakah menikahinya dianggap sah dan apakah dia mempunyai masa iddah sebagaimana seorang muslimah?

Alhamdulillah, kami sitat dari Islamqa.

Pertama. Di antara syarat sahnya menikah dengan wanita ahli kitab adalah dia harus afifah (menjaga kehormatan dirinya), berdasarkan firman Allah Ta’ala-:

“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah: 5).

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Maksud dari al Muhshanat dalam ayat di atas adalah para wanita merdeka dari ahli kitab yang menjaga kehormatan dan kesucian mereka, merekalah yang dihalalkan untuk dinikahi oleh seorang muslim.

Adapun selain mereka yang tidak menjaga kehormatan mereka, maka haram untuk dinikahi baik mereka seorang muslimah atau wanita ahli kitab sampai mereka bertaubat terlebih dahulu.

Syeikh Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata: “Adapun para wanita nakal yang tidak menjaga kehormatannya dari perbuatan zina, maka tidak boleh menikahi mereka, baik yang beragama Islam atau termasuk wanita ahli kitab sampai mereka bertaubat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik”. (QS. An Nuur: 3)

(Tafsir Syeikh as Sa’di: 221).

Atas dasar itulah, maka tidak dihalalkan untuk menikahi wanita yang disebutkan dalam pertanyaan; karena tidak adanya syarat menjaga kehormatannya dalam dirinya.

Kedua.

Wanita yang hamil dari pernikahan maupun dari perzinaan tidak dihalalkan untuk dinikahi sampai masa iddahnya berlalu, yaitu; sampai sesudah melahirkan, berdasarkan riwayat Abu Daud (2158) dari Ruwaifi’ bin Tsabit al Anshori –radhiyallahu ‘anhu- berkata: saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

Advertisements

“Tidak dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiram airnya pada tanaman orang lain, maksudnya menggauli wanita yang hamil dari orang lain.” (Dihasankan oleh Syeikh Al Baani dalam Shahih Sunan Abu Daud)

Atas dasar inilah, jika seorang wanita telah bertaubat dari perbuatan zina, maka ia menjadi terhormat kembali dan boleh menikahinya setelah masa iddahnya selesai; yaitu setelah janinnya dilahirkan, syarat untuk menikahi wanita ahli kitab sama dengan syarat menikahi wanita muslimah, yaitu; dengan persetujuan wali dan dihadiri oleh para saksi.

Apa yang telah dijelaskan sebelumnya dalam masalah ini dilihat dari sisi hukum syar’i, sedangkan dilihat dari sisi nasihat dan irsyad bahwa seorang muslim hendaknya tidak melanjutkan pernikahan seperti itu; dengan alasan bahwa wanita tersebut bisa jadi akan kembali lagi pada masa lalunya dengan melakukan perbuatan yang diharamkan, demikian juga menikah dengan wanita ahli kitab secara umum akan mempunyai dampak pada agama, akhlak, anak-anak dan suaminya, maka berpaling darinya lebih selamat dan lebih utama.

Jika menikahi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya saja menimbulkan beberapa faktor negatif, masalah terkini yang tak kunjung usai, maka bagaimana jika kondisinya seperti yang anda sebutkan, telah berkumpul dalam dirinya dua keburukan, semoga Allah melindungi kita semua. Wallahu a’lam. []

Tags: hamilNikahNonMuslimwanitaZina
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Alasan ‘Menikah’ dan Kesetiaan

Next Post

Mengaku Taat pada Suami, Sudahkah Lakukan Ini?

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.