• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Bagaimana Hukum Tabungan Emas?

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hukum tabungan emas, orang kaya, dalil muslim harus kaya, Kekayaan Nabi Sulaiman

Ilustrasi. Foto: WallpaperBetter

0
BAGIKAN

SAHABAT Islampos, belakangan ini tabungan emas diminati masyarakat. Namun tahukah,  bagaimana hukum tabungan emas tersebut dalam Islam?

Dikutip dari laman Sindonews, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia menjelaskan, tidak ada larangan menabung emas di rumah, dikumpulkan lalu dijual lagi saat harga tinggi. Itu merupakan salah satu metode menabung.

Hal itu diperbolehkan selama tidak lupa mengeluarkan zakatnya saat sudah mencapai nishab atau cukup satu haul, sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

ArtikelTerkait

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

BACA JUGA: 8 Hikmah Diharamkan Sutra dan Emas bagi Pria

Ayat ini bukan melarang dan mengancam menyimpan emas dan perak, tetapi mengancam mereka yang menyimpan emas dan perak namun tidak mengeluarkan zakatnya. Maksud dari “tidak menginfaqkannya di jalan Allah” adalah zakat, sebagaimana keterangan Imam Ibnu Jarir berikut:

قالوا: وعنى بقوله: {ولا ينفقونها في سبيل الله} [التوبة: ٣٤] ولا يؤدون زكاتها

“Para ulama mengatakan makna firmanNya: mereka tidak menginfaqkannya di jalan Allah, yaitu mereka tidak menunaikan zakatnya.” (Tafsir Ath Thabari, 11/424)

Nabi ﷺ sendiri menyimpan emas batangan (at-Tibr) lalu Beliau sedekahkan. Dari ‘Uqbah bin Al Harits radhiallahu ‘anhu, katanya:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ

“Aku sholat Ashar bersama Nabi ﷺ, ketika salam Beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya. Kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: “Aku teringat saat sholat dengan sebatang emas yang kami miliki, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi.” (HR Al-Bukhari No 1221)

Lalu, jika dia mau menjualnya lagi saat harga naik, itu tidak masalah. Seseorang berhak memperlakukan barang miliknya sesuka hatinya, mau dia jual, simpan, atau disedekahkan. As-Sayyid Abdurrahman bin Umar rahimahullah berkata, “Seorang pemilik harta bebas memperlakukan harta miliknya sesuai kehendaknya.” (Bughiyatul Mustarsyidin, Hal 291)

BACA JUGA; Bolehkah Mengkonsumsi Makanan Bertabur Emas?

Sementara menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon dalam satu tausiyahnya, perlu diperhatikan kaum muslim bagaimana cara menabung emasnya. Kalau ada yang menabung emas dengan cara membeli kemudian disimpan di rumah itu hukumnya boleh. Yang jadi masalah adalah ketika seseorang menabung emas dengan cara mengirim uang ke lembaga keuangan atau bank kemudian dicatat sebagai emas. Ini tidak dibenarkan karena transaksinya tidak benar.

“Yang benar kita boleh menabung uang dulu ke lembaga keuangan. Setelah terkumpul baru nanti dilakukan transaksi beli emas,” kata Buya Yahya dilansir dari kajian Channel Al-Bahjah 7 Januari 2021.

Buya Yahya mengatakan, menabung emas di perbankan itu harus ada transaksi yang jelas. Ada barangnya, ada penjual dan pembelinya. Kalau tidak begitu nanti bisa jatuh ke dalam riba. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: emasHukum Tabungan Emastabungan emas
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Manfaat Henna sebagai Obat Herbal

Next Post

Ini Besaran Gaji Umar bin Khattab

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

23 Juni 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

23 Juni 2025
jantung, anggur

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

23 Juni 2025
Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

23 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Donasi

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp4.475.004!

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik, haid

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Berikut ini adalah ciri-ciri tubuh yang tidak sehat jika dilihat dari kondisi berat badan, baik kelebihan maupun kekurangannya.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.