• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Bagaimana Hukum Tabungan Emas?

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hukum tabungan emas, orang kaya, dalil muslim harus kaya, Kekayaan Nabi Sulaiman

Ilustrasi. Foto: WallpaperBetter

0
BAGIKAN

SAHABAT Islampos, belakangan ini tabungan emas diminati masyarakat. Namun tahukah,  bagaimana hukum tabungan emas tersebut dalam Islam?

Dikutip dari laman Sindonews, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia menjelaskan, tidak ada larangan menabung emas di rumah, dikumpulkan lalu dijual lagi saat harga tinggi. Itu merupakan salah satu metode menabung.

Hal itu diperbolehkan selama tidak lupa mengeluarkan zakatnya saat sudah mencapai nishab atau cukup satu haul, sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

BACA JUGA: 8 Hikmah Diharamkan Sutra dan Emas bagi Pria

Ayat ini bukan melarang dan mengancam menyimpan emas dan perak, tetapi mengancam mereka yang menyimpan emas dan perak namun tidak mengeluarkan zakatnya. Maksud dari “tidak menginfaqkannya di jalan Allah” adalah zakat, sebagaimana keterangan Imam Ibnu Jarir berikut:

قالوا: وعنى بقوله: {ولا ينفقونها في سبيل الله} [التوبة: ٣٤] ولا يؤدون زكاتها

“Para ulama mengatakan makna firmanNya: mereka tidak menginfaqkannya di jalan Allah, yaitu mereka tidak menunaikan zakatnya.” (Tafsir Ath Thabari, 11/424)

Nabi ﷺ sendiri menyimpan emas batangan (at-Tibr) lalu Beliau sedekahkan. Dari ‘Uqbah bin Al Harits radhiallahu ‘anhu, katanya:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ

“Aku sholat Ashar bersama Nabi ﷺ, ketika salam Beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya. Kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: “Aku teringat saat sholat dengan sebatang emas yang kami miliki, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi.” (HR Al-Bukhari No 1221)

Lalu, jika dia mau menjualnya lagi saat harga naik, itu tidak masalah. Seseorang berhak memperlakukan barang miliknya sesuka hatinya, mau dia jual, simpan, atau disedekahkan. As-Sayyid Abdurrahman bin Umar rahimahullah berkata, “Seorang pemilik harta bebas memperlakukan harta miliknya sesuai kehendaknya.” (Bughiyatul Mustarsyidin, Hal 291)

BACA JUGA; Bolehkah Mengkonsumsi Makanan Bertabur Emas?

Sementara menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon dalam satu tausiyahnya, perlu diperhatikan kaum muslim bagaimana cara menabung emasnya. Kalau ada yang menabung emas dengan cara membeli kemudian disimpan di rumah itu hukumnya boleh. Yang jadi masalah adalah ketika seseorang menabung emas dengan cara mengirim uang ke lembaga keuangan atau bank kemudian dicatat sebagai emas. Ini tidak dibenarkan karena transaksinya tidak benar.

“Yang benar kita boleh menabung uang dulu ke lembaga keuangan. Setelah terkumpul baru nanti dilakukan transaksi beli emas,” kata Buya Yahya dilansir dari kajian Channel Al-Bahjah 7 Januari 2021.

Buya Yahya mengatakan, menabung emas di perbankan itu harus ada transaksi yang jelas. Ada barangnya, ada penjual dan pembelinya. Kalau tidak begitu nanti bisa jatuh ke dalam riba. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: emasHukum Tabungan Emastabungan emas
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Manfaat Henna sebagai Obat Herbal

Next Post

Ini Besaran Gaji Umar bin Khattab

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Tabungan Emas

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Kemunafikan Zaman Sekarang Lebih Buruk Ketimbang Zaman Nabi, Apa Maksudnya?

Oleh Sodikin
18 Maret 2021
0
Ilustrasi. Foto: WWF

Di zaman Nabi, kaum munafik lebih banyak menyembunyikan kekufuran/kebencian kepada islam, supaya di kira mereka bagian dari kaum muslimin.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.